Banyuwangi, seblang.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2022 Satuan Polisi Lalu Lintas Polresta Kabupaten Banyuwangi melakukan pembatasan operasional angkutan barang yang akan melintas di jalur nasional Banyuwangi-Jember.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan di jalur nasional. Melihat saat ini adalah mudik pertama kali yang diizinkan oleh Presiden Republik Indonesia selama masa pandemi covid 19.
Untuk pemberlakukan pembatasan operasional angkutan barang dimulai tanggal 28 April 2022 pukul 00.00 WIB – 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB untuk arus mudik dan 7 Mei 2022 pukul 00.00 WIB – 9 Mei 2022 Pukul 12.00 WIB untuk arus balik.
“Pembatasan ini untuk mengurai kemacetan bila mana terjadi, karena kenaikkan arus mudik diperkirakan malam ini, kita terus siagakan personil,” Iptu. Dwi Cahyanto KBO Satlantas Polresta Banyuwangi Kamis (28/04/2022).