Beraksi di Enam TKP, Pasutri ini Ditangkap Polisi Bersekongkol Curi HP

by -1296 Views
Tersangka pasutri pencuri handphone
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Polisi di Banyuwangi mengamankan pasangan suami istri (pasutri) spesialis pencuri handphone. Pasutri berinisial MM (30) bersama dengan istrinya WN (38) asal Kecamatan Muncar ini, diduga telah beraksi di enam TKP berbeda.

“Pasutri ini diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Srono,” kata Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Lita Kurniawan kepada seblang.com, Kamis (28/4/2022).

iklan aston

Keduanya ditangkap setelah petugas Polsek Srono menerima laporan pencurian handphone yang dilakukan pasutri tersebut saat membeli bakso di warung tempat bekerja korban, Jumat (22/4/2022).

“Modus pasutri ini dengan pura-pura beli bakso,” kata Lita.

Lita menceritakan, kejadian bermula ketika kedua pelaku ini memesan sebungkus bakso. Saat itu korban bernama Mei Maulidah (18) meletakan dua handphone miliknya di meja lesehan dan meja kasir.

Melihat dua handphone korban yang tergeletak tersebut, membuat pasutri ini gelap mata. Kemudian kedua pelaku ini pun bersekongkol untuk mencuri dua buah handphone korban.

“Keduanya berbagi peran, si suami mengalihkan perhatian korban dengan terus mengajaknya ngobrol, sedangkan si istri yang eksekusi dua handphone korban,” jelas Lita.

Namun nahas, aksi pasutri ini kepergok korban. Dia melihat gelagat mencurigakan pelaku WN yang meletakkan suatu barang di dalam bajunya. Menyadari hal itu korban mengecek dua buah handphonenya sudah tidak ada di tempat.

“Karena merasa curiga, maka korban bertanya kepada pelaku WN. “Apa kamu mengambil HP di meja kasir?”, namun pelaku tidak mengakui dan bergelagat hendak kabur,” terang Lita.

Benar saja, setelah ditanyai, pasutri ini  langsung kabur. Korban sempat menarik pelaku namun justru terseret. Hingga akhirnya, kedua pelaku tersebut berhasil kabur menggondol dua handphone korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario.

“Dua hari setelah kejadian, korban melapor dan langsung kita lakukan penyelidikan,” ujar Lita.

Hingga akhirnya pasutri ini berhasil ditangkap beserta barang buktinya berupa dua buah handphone korban merk Vivo dan Oppo, serta sepeda vario pelaku, pada Rabu (27/4/2022).

“Tak disangka, saat penyidikan pasutri ini mengaku melakukan aksi pencurian handphone dengan modus yang sama di lima TKP lainnya,” ungkap Lita.

Atas perbuatannya, pasutri ini dijerat pasal 362 jo 55 KUHP. Keduanya pun terancam lebaran di dalam sel tahanan.//

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.