Ponorogo, seblang.com – Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus peredaran bahan peledak atau serbuk petasan di wilayah Kecamatan Kauman. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni HS warga Kecamatan Balong Ponorogo dan TR Warga Kabupaten Magetan.
HS dan TR ditangkap pada hari Kamis 21 April 2022 setelah keduanya melakukan transaksi serbuk petasan di sebuah warung kopi Dukuh Krajan, Desa Pengkol, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo.
Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo, S.I.K., M.H kepada awak media saat press release di Lobby Ananta Hira Sat Reskrim Polres Ponorogo, Selasa (26/4/2022).
“Dalam hal ini HS sebagai penjual, sedangkan TR adalah pembelinya,” jelas AKBP Catur
Menurut pengakuan HS bahwa bahan serbuk petasan tersebut didapatkan dengan cara membeli online secara terpisah di sebuah toko online yang kemudian dioplos, caranya melihat dari Youtube.
“HS menjualnya dipasaran melalui media sosial facebook dengan harga Rp. 250.000 per kilo , tersangka HS ini juga merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2019 lalu,” terang AKBP Catur .