Oknum Guru SD Cabul di Banyuwangi Dikenal Berprestasi, Kepsek: Pernah Mendapatkan Penghargaan

by -2411 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
Pihak sekolah saat bersilaturahmi ke rumah korban
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Kepala Sekolah tempat oknum guru cabul mengajar mengakui kalau tersangka BDR (35) merupakan pendidik yang berprestasi. Bahkan, dia pernah mendapat penghargaan atas dedikasinya.

“Sebenarnya saya tidak menyangka, jika dia (BDR) seperti itu. Karena sikap dan perilakunya saat di sekolah wajar-wajar saja. Kinerjanya paling bagus, bahkan berprestasi pernah mendapatkan penghargaan,” kata kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya itu saat bersilaturahmi ke rumah salah satu korban, Rabu (20/8/2022).

iklan aston

Menurut dia, BDR merupakan guru yang berpotensi dan berkompeten. Dia juga sebagai guru penggerak yang memiliki banyak ide inovasi. “Eman – eman saja ilmu dan kecerdasannya,” ujar kepala sekolah.

Tak lupa, kepala sekolah juga menyampaikan keprihatinan dan empati kepada para korban yang kini telah duduk di bangku 1 SMP tersebut.

“Kami sangat prihatin dan berempati atas kasus ini, karena korbannya  merupakan generasi penerus. Apa yang dilakukan guru kami (BDR) itu tidak seharusnya dilakukan oleh seorang pendidik. Perbuatannya sudah mencoreng nama sekolah kami,” ucap dia.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, pihak sekolah pun melakukan penelusuran korban yang lain. Terutama siswa yang dalam tahun ajaran ini mengikuti les di rumah tersangka.

“Alhamdulillah tidak ada yang terjadi seperti itu. Meskipun kata muridnya yang ikut les, dia (BDR) berusaha menggoda – goda untuk masuk ke kamar rumahnya. Akan tetapi murid tersebut tak menurutinya,” ungkap Kepala Sekolah.

Diberitakan sebelumnya Polresta Banyuwangi menetapkan BDR, seorang guru SD di Kecamatan / Kabupaten Banyuwangi, sebagai tersangka. Oknum guru tersebut diduga mencabuli lima siswanya.

“Pelaku BDR sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Kini sudah kami tahan,” kata Iptu Lita kepada seblang.com, Selasa (19/4/2022).

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa itu terjadi sekitar kurang lebih satu tahun lalu. Saat itu, korbannya masih menjadi murid tersangka kelas VI SD. Tersangka mencabuli korbannya dengan memanfaatkan kesempatan waktu les dirumahnya, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan / Kabupaten Banyuwangi.

“Modus pelaku ini dengan mengancam dan memberikan nilai bagus kepada muridnya yang mau menuruti hasrat seksual tersangka,” kata Lita.

Tersangka yang diduga penyuka sesama jenis ini juga telah melakukan pencabulan terhadap lima murid laki-laki lainnya. Tersangka memaksa anak didiknya ini mengulum alat vitalnya hingga orgasme.

“Salah satu korbannya bahkan dicabuli terakhir bulan Februari 2022 kemarin,” ungkap Lita.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti milik korban berupa sepotong kaos lengan pendek warna merah, celana pendek warna cream dan  celana dalam warna biru.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E atau ayat (2) atau ayat (4) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.//

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.