Banyuwangi, seblang.com – Dalam upaya menjaga ketenangan dan kekhusyukan umat Islam menjalankan ibadah puasa Ramadan 1443 H tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ormas Islam yang ada di Banyuwangi sepakat untuk membatasi jam operasional tempat hiburan yang ada di Banyuwangi.
Menurut H Mujiono, Sekda Kabupaten Banyuwangi sebenarnya ada beberapa poin yang dibahas dalam rapat koordinasi antara Pemkab MUI dan Ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, LDII dan Al Irsyad di Ruang Rapat Sekda Banyuwangi beberapa waktu lalu.
“Untuk tempat hiburan memang membutuhkan pembahasan khusus karena di dalam ada pekerja yang mereka sudah sekitar dua tahun tidak bisa bekerja karena pandemi. Apalagi saat ini menjelang lebaran tentunya membutuhkan dana yang cukup besar sehingga butuh kebijakan dari semua pihak,” jelas H Muji.
Setelah melaksanakan pembahasan yang cukup alot akhirnya semua sepakat untuk memberikan waktu setelah salat tarawih sekitar tiga jam. Tempat hiburan boleh beroperasi mulai pukul 20.00 sampai dengan 23.00, imbuhnya.
Namun kenyataan di lapangan selama bulan Ramadan hanya sekitar tiga tempat hiburan yang tetap buka antara lain di Rogojampi dan Gambiran. Sebagian besar memilih tidak membuka usaha hiburan.
Penghobi olahraga bulutangkis itu menuturkan untuk destinasi wisata yang ada di wilayah Banyuwangi selama Ramadan diperbolehkan memberikan layanan bagi pengunjung mulai sekitar 08.00 sampai dengan 18.00.
” Awalnya akan dibatasi sampai jam 16.00 namun karena pertimbangan ada warga yang ngabuburit dan acara buka bersama maka diizinkan sampai sekitar 18.00 atau setelah buka puasa dan malam hari tutup,” imbuhnya.
Mantan Dosen Untag 45 Banyuwangi itu menambahkan untuk warung dan restoran sejak dahulu diperbolehkan membuka usaha tetapi diharapkan untuk memasang tabir. Tentu saja sebagai solidaritas bagi warga yang memang tidak berpuasa dengan tetap menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Selanjutnya untuk penjualan minuman beralkohol (Minol) selama bulan Ramadan diharapkan tutup baik penjualan di toko maupun resto dan tempat hiburan. Setelah bulan Ramadan bisa melaksanakan aktivitas sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, tambah H Muji.
Sedangkan untuk prostitusi, Sekda Kabupaten Banyuwangi menegaskan sejak beberapa tahun lalu sudah ada larangan. Untuk memastikan kondisi riil di lapangan pihaknya meminta Satpol PP sebagai aparat penegak perda untuk turun ke tempat-tempat yang disinyalir masih melanggar aturan yang ada.
“Program yang dilakukan oleh pemerintah MUI bersama ormas Islam dalam upaya menciptakan ketenangan kekhidmatan dan kekhusyukan umat Islam dalam melaksanakan ibadah Ramadan di Banyuwangi,” pungkas H Mujiono.//