Blitar , seblang.com – Bupati Blitar Rini Syarifah membuka kegiatan pembahasan tentang pemahaman materi dan pengkayaan materi terkait Transfer ke Daerah (TKD), khususnya Dana Alokasi Khusus (DAK) yang disambung dengan knowledge sharing Perencanaan Dana Alokasi Khusus.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Walikota Blitar & Bappenas RI yang berlangsung di Pendopo Agung Ronggo Hadinegoro Kota Blitar, Sabtu (16/04/2022).
Bupati Rini Syarifah mengatakan, dengan terbitnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) terjadi perubahan atau re-design formula transfer daerah, yang salah satunya adalah DAK.
“Ada 3 hal yang melatar belakangi redesain dan alokasi khusus melalui UU HKPD tersebut. Pertama, anggaran DAK yang seharusnya menjadi skema penunjang namun pada kenyataannya menjadi sumber utama belanja modal. Kedua, sebagian besar DAK fisik reguler untuk kegiatan rutin atau pemenuhan SPM idealnya di penuhi melalui DAU (Dana Alokasi Umum),” kata Rini.
“Dan yang ketiga belum terintegrasi dengan belanja lainnya, seperti DAK Non Fisik, Hibah Daerah, Dana Dekonsentrasi (Dekon) atau Tugas Pembantuan (TP), atau pendanaan lain dari pinjaman atau hibah luar negeri”, lanjutnya.
Bupati Rini Syarifah juga menjelaskan, untuk kedepannya sesuai dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, DAK akan difokuskan pada penugasan untuk mencapai prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dan kebijakan pemerintah.
Mak Rini sapaan akrab Bupati Rini Syarifah juga mengutarakan, sebagaimana evaluasi pada tahun 2022 Kabupaten Blitar mendapatkan alokasi DAK sebesar 453 miliar, terdiri atas DAK fisik 81 miliar dan DAK non fisik 372 miliar. Dari total DAK fisik, nilai DAK fisik reguler sebesar 53 miliar.
Terpisah, ia juga mengatakan terdapat poin-poin penting, menurut UU Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD. Poin yang pertama mendorong sinergi belanja pusat dan daerah sehingga menimbulkan keselarasan output dan orkam, pusat dan daerah.
Poin yang kedua daerah dapat fokus untuk mencapai target output dengan adanya sinergi DAK Fisik, DAK Non Fisik, hibah daerah, Dekon atau DP atau pendanaan lain dari pinjaman hibah luar negeri.
Poin yang ketiga, penghapusan kewajiban dana pendamping sehingga menimbulkan efisiensi belanja daerah dan fokus pada belanja utama lainnya.
“Kami berharap acara Knowledge Sharing ini dapat memberikan wawasan dan pemahaman bagi kita bersama” tutupnya.//