Banyuwangi, seblang.com – Unit Reskrim Polsek Cluring menangkap pengedar Pil Trihexypenidyl (Trex) berisinial AE (20), warga Dusun Bulurejo, Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo.
Kapolsek Cluring AKP. Agus Priyono SH melalui Kanit Reskrim Polsek Cluring Iptu. Yaman Adinata SH menjelaskan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan petugas menyusul informasi maraknya peredaran pil trex di wilayah Kecamatan Cluring.
Kemudian petugas menindak lanjutinya dengan melakukan operasi di sepanjang jalan Desa Sembulung, Kecamatan Cluring.
“Saat operasi, petugas mendapati pemuda yang asik nongkrong,” kata Yaman, Selasa (12/4/2022).
Kemudian petugas mendatangi pria berinisial MI (21), karena menunjukkan gerak gerik yang mencurigakan. Alhasil dari tangan saksi ini, petugas mengamankan barang bukti 10 butir pil trex.
“Ketika ditanya petugas, MI mengaku mendapatkan pil itu dengan cara membeli dari pelaku AE,” ujar Yaman.
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan pelaku AE di tepi jalan masuk Dusun Tempursari, Desa Sembulung, Kecamatan Cluring, Minggu (10/4/2022) sekira pukul 20.00 WIB.
Pelaku pun tak bisa mengelak ketika petugas menemukan barang bukti 70 butir pil trex siap edar, uang tunai Rp. 92 ribu yang diduga uang hasil penjualan pil sediaan farmasi tanpa izin edar, dan 1 HP Oppo A15 dari tangannya.
Kemudian petugas langsung membawa barang bukti dan pelaku ke Mapolsek Cluring untuk ditindak lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami tangkap, barang bukti sudah kita amankan,” tegasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan atau Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.