Situbondo, seblang.com โ Setelah enam Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menyetujui tiga raperda menjadi perda pada rapat paripurna di aula lantai II DPRD Kabupaten Situbondo. Ketua DPRD Situbondo Edy Wahyudi, SE dan Bupati Situbondo Drs. H. Karna Suswandi, MM melaksanakan tanda tangan bersama, Senin (11/4/2022).
Tiga rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Situbondo menjadi peraturan daerah (perda), setelah Fraksi PKB, Golkar, Gerindra, PPP, PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Demokrat membacakan pandangan umumnya di hadapan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo.
Ketiga raperda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut, antara lain Raperda Ruang Terbuka Hijau, Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Situbondo dan Perusahaan Umum Daerah Tirta Baluran Situbondo.
โTadi kita sudah melaksanakan persetujuan terhadap raperda menjadi perda. Alhamdulillah, semua fraksi menyetujui tiga rancangan daerah tersebut menjadi peraturan daerah, โkata Ketua DPRD Situbondo Edy Wahyudi, SE, usai memimpin sidang paripurna persetujuan raperda menjadi perda.
Lebih lanjut, Ketua DPRD Situbondo itu mengatakan, bahwa pembahasan tiga raperda tersebut, sudah melalui proses yang panjang, baik dilaksanakan dalam pembahasan paripurna tingkat satu dan tingkat dua hingga pembahasan di tingkat komisi, fraksi, pansus dan Bapemperda.
โSetelah dilakukan evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur, maka pembahasan tersebut dilanjutkan ke rapat paripurna satu dan dua dan dilanjutkan pembahasannya di tingkat komisi, fraksi, pansus dan Bapemperda, โjelas Edy Wahyudi.
Untuk langkah selanjutnya, sambung Ketua DPRD Situbondo, setelah raperda ini disetujui oleh DPRD Situbondo, kemudian diundangkan oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo dan secara teknis harus ditindaklanjuti oleh peraturan bupati.
โSaya berharap dengan persetujuan dan penandatanganan raperda antara DPRD Situbondo dengan Bupati Situbondo bisa memacu kinerja lembaga eksekutif dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, โpungkas Ketua DPRD Situbondo, Edy Wahyudi.
Dilain pihak, Bupati Situbondo Drs. H. Karna Suswandi, MM mengatakan, bahwa rancangan raperda yang telah disetujui oleh DPRD Situbondo menjadi perda diharapkan bisa memberikan motivasi bagi lembaga eksekutif untuk bekerja sesuai dengan perda yang telah ditetapkan dan ditandatangani tersebut.
โSaya berharap perda ini akan bisa memacu semangat kerja PDAM Tirta Baluran dan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Situbondo untuk terus berkontribusi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah, โharapnya.//