DPRD Situbondo Setuju Tiga Rancangan Perda Menjadi Perda

by -830 Views
Writer: Imam
Editor: Herry W. Sulaksono
Bupati Bersama DPRD Kabupaten Situbondo Menyetujui Tiga Raperda Menjadi Perda. (imam)
iklan aston

Situbondo, seblang.com โ€“ Setelah enam Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menyetujui tiga raperda menjadi perda pada rapat paripurna di aula lantai II DPRD Kabupaten Situbondo. Ketua DPRD Situbondo Edy Wahyudi, SE dan Bupati Situbondo Drs. H. Karna Suswandi, MM melaksanakan tanda tangan bersama, Senin (11/4/2022).

Tiga rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Situbondo menjadi peraturan daerah (perda), setelah Fraksi PKB, Golkar, Gerindra, PPP, PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Demokrat membacakan pandangan umumnya di hadapan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo.



Ketiga raperda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut, antara lain Raperda Ruang Terbuka Hijau, Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Situbondo dan Perusahaan Umum Daerah Tirta Baluran Situbondo.

โ€œTadi kita sudah melaksanakan persetujuan terhadap raperda menjadi perda. Alhamdulillah, semua fraksi menyetujui tiga rancangan daerah tersebut menjadi peraturan daerah, โ€kata Ketua DPRD Situbondo Edy Wahyudi, SE, usai memimpin sidang paripurna persetujuan raperda menjadi perda.

Lebih lanjut, Ketua DPRD Situbondo itu mengatakan, bahwa pembahasan tiga raperda tersebut, sudah melalui proses yang panjang, baik dilaksanakan dalam pembahasan paripurna tingkat satu dan tingkat dua hingga pembahasan di tingkat komisi, fraksi, pansus dan Bapemperda.

โ€œSetelah dilakukan evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur, maka pembahasan tersebut dilanjutkan ke rapat paripurna satu dan dua dan dilanjutkan pembahasannya di tingkat komisi, fraksi, pansus dan Bapemperda, โ€jelas Edy Wahyudi.

Untuk langkah selanjutnya, sambung Ketua DPRD Situbondo, setelah raperda ini disetujui oleh DPRD Situbondo, kemudian diundangkan oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo dan secara teknis harus ditindaklanjuti oleh peraturan bupati.

โ€œSaya berharap dengan persetujuan dan penandatanganan raperda antara DPRD Situbondo dengan Bupati Situbondo bisa memacu kinerja lembaga eksekutif dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, โ€pungkas Ketua DPRD Situbondo, Edy Wahyudi.

Dilain pihak, Bupati Situbondo Drs. H. Karna Suswandi, MM mengatakan, bahwa rancangan raperda yang telah disetujui oleh DPRD Situbondo menjadi perda diharapkan bisa memberikan motivasi bagi lembaga eksekutif untuk bekerja sesuai dengan perda yang telah ditetapkan dan ditandatangani tersebut.

โ€œSaya berharap perda ini akan bisa memacu semangat kerja PDAM Tirta Baluran dan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Situbondo untuk terus berkontribusi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah, โ€harapnya.//

iklan warung gazebo