Gelar Operasi Pekat, Polsek Situbondo Kota Amankan Puluhan Botol Miras

by -1973 Views
Writer: Imam
Editor: Herry W. Sulaksono
Anggota Polsek Situbondo menunjukkan miras yang berhasil disita
iklan aston

Situbondo, seblang.com – Pihak Kepolisian Sektor Situbondo Kota menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan menyasar pada warung-warung yang menjual minuman keras (miras) yang ada di wilayah hukum Situbondo Kota, Sabtu (09/04/2022).

Penyitaan terhadap puluhan botol miras dilakukan pihak kepolisian usai mendapati informasi dari masyarakat sekitar.



Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.

Pantauan wartawan seblang.com di lapangan, dari hasil gelaran operasi, Sabtu (09/04/2022) dini hari, kepolisian dari Satreskrim Polsek Situbondo Kota berhasil mengamankan dan menyita puluhan botol minuman keras siap jual.

Kapolsek Situbondo Kota, Iptu Agus Siswanto, SH melalui Kanit Reskrim Polsek Situbondo Kota, Aiptu Adam Syafa’at, SH saat diwawancarai seblang.com di lokasi menjelaskan, bahwa Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) memang menyasar pada peredaran miras diadakan dalam menghadapi bulan suci ramadan 2022.

Tak hanya itu, kata dia, Operasi tersebut di lingkungan Kotakan juga menyasar pada judi hingga prostitusi, agar masyarakat dapat melakukan ibadah puasa dengan khusyuk.

Sambung Aiptu Adam Syafa’at, memasuki bulan suci ramadan ini kegiatan operasi yang dilakukan di wilayah hukum Situbondo Kota untuk mengurangi dan meminimalisir berbagai gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah kota, biar masyarakat tidak terganggu.

“Tentunya, kami melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya dan tetap mengedepankan sifat yang humanis, ”terangnya.

Lebih jauh, Aiptu Adam Syafa’at juga menjelaskan, sasaran penegakan hukum terus kami lakukan terhadap peredaran minuman keras, apalagi ini memasuki bulan suci ramadan.

Diungkapkan Kanit Reskrim Situbondo Kota itu, kegiatan operasi kali ini, menyasar 4 titik lokasi yakni 1 titik di wilayah Bantungan, 1 titik di Kotakan Utara, 1 titik Kotakan Selatan RW 11 dan 1 titik di Lingkungan RT 30, Kotakan Cangkreng.

“Total ada 30 botol miras dari berbagai jenis merk yang kita amankan pada Sabtu dini hari. Untuk dua orang pemilik warung yang menjual minuman keras ilegal tersebut diberikan pembinaan dan diminta untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Kegiatan berjalan dengan lancar, tertib, aman dan kondusif, ”tutupnya.

iklan warung gazebo