Banyuwangi, seblang.com – Gerak Cepat yang diambil Wakil Kepala Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Muklisin Sabarna bersama dengan Danru Polhutmob (Polisi Hutan Mobil ) untuk memberantas tindak pidana ilegal logging yang ada di wilayah hutan jati berbuah hasil yang maksimal.
Puluhan kayu jati glondongan dan juga olahan yang diduga kuat hasil dari ilegal logging berhasil di amankan dari gudang rumah warga inisial JMR warga Dusun Bulusari Desa Grajagan Kecamatan Purwoharjo.
Tidak hanya itu, gerak cepat yang dipimpin oleh Wakil Kepala Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Muklisin Sabarna tersebut juga berhasil mengamankan barang bukti berupa gergaji serkel dan 1 unit mobil jenis Toyota Avanza dari lokasi penggrebekan.
Dikonfirmasi melalui saluran WhatsApp ponselnya,Waka Perhutani KPH Banyuwangi membenarkan kalau dirinya bersama dengan Danru Polhutmob Banyuwangi Selatan telah melaksanakan penggerebekan di rumah JMR salah seorang warga Dusun Bulusari Desa Grajagan.
“Iya mas ini kita sedang melakukan penggrebekan di Desa Gerajagan tepatnya di rumah JMR.kita mendapatkan informasi dari masyarakat. Diduga di rumah JMR sedang ada penggergajian kayu jenis jati, dan diduga kuat kayu jati tersebut adalah hasil curian dari hutan milik perhutani wilayah KPH Banyuwangi Selatan, ” jelasnya.Kamis (7/4/2022.)
Muklisin Juga menambahkan, banyaknya batangan dan volume kayu jati yang berhasil diamankan belum bisa menentukan karena masih dalam proses penghitungan
Untuk sementara barang bukti kayu jati yang diduga hasil ilegal logging tersebut diamankan di TPK Gaul. Sedang untuk gergaji jenis serkel untuk sementara di amankan di kantor Polhutmob Banyuwangi Selatan yang bertempat di Wisata De Djawatan.
Untuk selanjutnya k dugaan ilegal loging ini diserahkan ke pihak kepolisian agar dikembangkan dan pelaku segera ditangkap. //