Banyuwangi, seblang.com – Seorang pria berinisial JW (34), asal Balikpapan, ditangkap Unit Reskrim Polsek Wongsorejo. Dia diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus kerjasama bisnis emas batangan.
Kapolsek Wongsorejo AKP Sudarso mengatakan, terungkapnya kasus itu, diawali hasil penyelidikan atas laporan korban berinisial AW (31) warga Desa Bajulmati yang datang ke Polsek Wongsorejo. Korban merasa ditipu oleh pelaku yang baru saja dikenalnya ketika pelaku datang ke tokonya, Februari lalu.
“Saat itu pelaku bercerita kepada korban bahwasanya akan merintis usaha bisnis jual emas batangan dan berniat membuka kantor di wilayah Banyuwangi,” Kata AKP Sudarso kepada seblang.com, Selasa (22/3/2022).
Mendengar cerita itu, korban yang berprofesi sebagai pedagang tersebut mulai terperdaya akan cerita tipu muslihat pelaku yang kini bertempat tinggal di Surabaya tersebut. Korban, malah menawarkan tokonya untuk dijadikan kantor.
“Nah, saat korban mulai tertarik itulah pelaku mulai menguras uang korban secara bertahap,” ujar Sudarso.
Saat pertemuan awal setelah bersepakat untuk bekerja sama, pelaku langsung meminta uang secara tunai Rp. 5 Juta kepada korban. Alasannya, untuk membeli alat tulis dan kelengkapan kantor.
Berselang beberapa hari, pelaku datang untuk kedua kalinya menemui korban. Saat itu, pelaku membawa tukang cat dan meminta uang lagi Rp. 5 juta dengan alasan untuk ongkos tukang merehab toko yang dijadikan kantor.
“Karena tidak ada uang tunai, uang Rp. 5 Juta permintaan pelaku, diberikan korban dengan cara ditransfer. Anehnya, nomor rekeningnya pakai nama orang lain,” jelas Sudarso.
Yang terakhir, pelaku meminta uang Rp. 5 Juta lagi secara transfer ke nomor rekening orang lain yang sama. Namun, kali ini pelaku juga memberikan emas batangan kepada korban.
“Ternyata emas batangan yang diberikan pelaku kepada korban itu palsu. Nilai total kerugian korban Rp. 15 juta,” ungkapnya.
Korban yang menyadari telah menjadi korban penipuan, akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polsek Wongsorejo.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya. Antara lain emas batangan palsu, HP, bukti transfer, beserta kartu ATM.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP,” pungkasnya.//