Grebek Judi Sabung Ayam, Satreskrim Polres Situbondo Tangkap Empat Pelaku

by -1305 Views
Writer: Dedy K
Editor: Herry W. Sulaksono
Barang Bukti Hasil Grebekan Judi Sabung Ayam
iklan aston

Situbondo, seblang.com -Judi Sabung Ayam di Desa Kendit, Kabupaten Situbondo digerebek Satreskrim Polres Situbondo, Minggu Sore ( 20/3/2022 ). Satreskim Polres Situbondo berhasil mengamankan 4 orang pelaku dan beberapa barang bukti.

Penggerebekan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan adanya aktivitas judi sabung di lingkungannya. Laporan tersebut langsung direspon oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo dengan melakukan penggerebekan di wilayah Kecamatan Kendit, tepatnya dipekarangan salah satu warga Dusun Krajan desa Kendit.



Adapun para pelaku yang berhasil diamankan yakni SL, HW, SF dan SF. Semuanya warga kecamatan Kendit. Barang bukti yang disita petugas 5 buah HP, 1 amplop berisi uang Rp. 200 ribu, Uang tunai Rp. 5.863 juta, 1 buah tas warna hitam, 1 buah gelang warna emas, 7 ekor ayam aduan, 6 buah tas ayam, kain galangan warna biru, karpet galangan warna hujau, jam dinding dan 4 buah besi ukuran satu meter.

Kasat Reskrim AKP Dedhi Ardi Putra, melalui Kasi Humas Iptu Achmad Sutrisno, menerangkan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi sabung ayam dan dilakukan proses penyidikan sesuai pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP,

“Empat pelaku sudah  ditetapkan tersangka dan ditahan di rutan Polres Situbondo ” jelas Iptu Achmad Sutrisno, Senin, ( 21/3/2022 )

Dirinya juga berharap masyarakat berperan aktif dalam menjaga Kamtibmas di lingkungannya masing-masing dan juga melaporkan kejadian kriminalitas kepada Polisi di call center 110.

“Polres Situbondo mengucapkan terima kasih atas peran aktif warga yang memberikan informasi kepada Polisi terkait adanya gangguan kamtibmas yang meresahkan “pungkasnya.

iklan warung gazebo