Simpan 36 Glondong Kayu Jati Tak Bersurat, Warga di Purwoharjo Dibui

by -909 Views
Writer: M. Yudi Irawan
Editor: Herry W. Sulaksono
Petugas saat di TKP (Ist)
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Kepolisian Sektor Purwoharjo yang dipimpin Kapolsek Purwoharjo AKP. Budi Hermawan SH, bersama petugas KRPH Gaul, dan dua anggota Polter BKBH Karetan, rumah yang menurut masyarakat  ada  warga yang memiliki 36 glondong kayu jati, yang diduga tak bersurat di Dusun Sumberjati Rt 04 Rw 04 Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo.

Kapolsek Purwoharjo AKP. Budi Hermawan SH menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan di TKP, Jumat (18/03/2022) sekitar Pukul 14.30 WIB, ternyata benar di lokasi petugas mendapati adanya kayu jati sebanyak 2.550 M³ berbagai ukuran disimpan di belakang rumah terduga pelaku ilegaloging berinisal SG (43) warga setempat.



Setelah dilakukan intero gasi, SG mengakui jika kayu itu hasil mengambil dari hutan wilayah Gaul. Dari keterangan ini, pelaku langsung dibawa ke mapolsek setempat untuk ditindak lebih lanjut. Di lokasi, petugas juga mengamankan barang bukti berupa kayu tersebut.

Dari perbuatan itu, pelaku dikenakan perkara ilegaloging Pasal 12 huruf c, e Junto Pasal 82 Ayat (1) huruf c Junto Pasal 83 Ayat 1 huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Pelaku sudah ditangkap, barang bukti sudah diamankan petugas,” jelas Kapolsek Purwoharjo AKP. Budi Hermawan SH, Sabtu (19/03/2022).//

iklan warung gazebo