Equality Before The Law, Polresta Banyuwangi Tetapkan 25 Orang Tersangka dalam Penegakan Hukum Dua Perguruan Silat

by -1140 Views
Writer: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu saat memberikan keterangan pers
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Polresta Banyuwangi secara profesional melakukan penegakan hukum terhadap dua perguruan silat yang bertikai di wilayah hukumnya. Hasilnya, 25 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, bentrokan antara kelompok PSHT dengan kelompok Pagar Nusa di wilayah Kabupaten Banyuwangi selatan tersebut telah memakan satu korban jiwa dan menyebabkan belasan orang lainnya luka-luka, pada Kamis (10/3/2022) lalu.



Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu menyampaikan, pihaknya telah melakukan penyidikan intensif terhadap perkara bentrokan dua perguruan silat tersebut. Di mana terdiri dari 4 laporan dan 25 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Barang bukti yang digunakan dalam pertikaian

“Sampai dengan saat ini jumlah tersangka terkait perkara pertikaian antara Kelompok PSHT dengan Kelompok Pagar Nusa di wilayah hukum Polsek Bangorejo, Polsek Siliragung dan Polsek Pesanggaran, sebanyak 25 orang,” kata Kombes Pol Nasrun Pasaribu kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).

“Dari jumlah tersebut, ada 20 orang dilakukan penahanan dan 5 orang tidak dilakukan penahanan karena mereka Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH),” imbuh Nasrun.

Lebih lanjut Kapolresta Banyuwangi menjelaskan, terkait perkara pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Polsek Bangorejo, pihaknya menetapkan 5 orang tersangka dari Kelompok Pagar Nusa.

“Mereka yakni berinisial UK, EM, PF, SDN dan MAK. Salah satu tersangkanya masih ABH,”ungkap Nasrun.

Sedangkan perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban luka di wilayah Polsek Siliragung sebanyak  satu orang tersangka berinisial HB yang juga dari Pagar Nusa.

Sementara dari kelompok PSHT, sebanyak 18 orang terkait perkara pembakaran/pengerusakan Padepokan Pagar Nusa di Polsek Pesanggaran dan pengerusakan Musala Darunnajah di wilayah Polsek Bangorejo.

“Mereka yakni YY, GDN, CA, RSRW, LE, NK, BG, MFM, ADP, DA, LP, EA, RA, RF, PP, BB, SN, dan PA. Empat di antaranya masih ABH,” ungkapnya.

Kapolresta Banyuwangi mengungkapkan tak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka dari kasus bentrokan dua perguruan silat tersebut. Pasalnya hingga saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif.

Selain melakukan penahanan terhadap para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti  guna memudahkan proses penyidikan. “Para tersangka inipun dijerat menggunakan pasal yang berbeda tergantung perbuatannya,”

Diantaranya, penyidik menggunakan pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal atau selama lamanya 5 tahun. Kemudian, Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal atau selama lamanya 5 tahun. Lalu, Pasal 187 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal atau selama lamanya 12 tahun.//

iklan warung gazebo