Situbondo, seblang.comĀ – Petugas disiagakan si pos wasrik yabf baru sebagai upaya peningkatan keamanan dan pencegahan potensi gangguan kamtib di Lingkup Rutan Kelas IIB Situbondo Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.
Adanya pos Wasrik atau pos pengawasan dan pemeriksaan ini sesuai dengan Undang-undang pemasyarakatan nomor 12 tahun 1995 dan Permenkumham nomor 33 tahun 2015 terkait keamanan dan ketertiban di Lapas maupun Rutan dan juga dalam upaya prefentif dalam pencegahan upaya gangguan yang akan masuk kedalam Rutan
Di pos Wasrik Rutan Situbondo, setiap kendaraan ataupun orang yang masuk ke dalam halaman Rutan Situbondo wajib diperiksa secara keseluruhan. Pemeriksaan meliputi, identitas orang yang masuk, tujuannya masuk ke dalam Rutan , maupun pemeriksaan barang bawaan yang dibawa.
Juga, setiap orang yang masuk ke area Rutan Situbondo petugas Wasrik memastikan cara berpakaian tamu yang berkunjung ke dalam Lapas, yaitu berpakaian rapi dan sopan, serta menggunakan masker. Dan tetap mengutamakan Prokes di dalam Area Rutan Situbondo.