Situbondo, seblang.comĀ – Seorang bidan desa berinisial NV warga Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan, Situbondo, mangkir dua kali panggilan penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, dengan status sebagai saksi, dalam kasus perkosaan anak dibawa umur pada tahun 2021 lalu.
Bahkan, korban pencabulan bernama AJ asal Kecamatan Kapongan, Situbondo telah melahirkan anak yang dikandungnya. Bahkan saat ini, anak perempuan yang diberi nama AY sudah berusia delapan bulan.
Ironisnya, meski bidan berinisial NV mangkir sebanyak dua kali panggilan, namun hingga kini belum ada tindakan konkret dari penyidik PPA Satreskrim Polres Situbondo. Bahkan, penyidik PPA terkesan melakukan pembiaran.
Supriyono, SH.,M.Hum selaku kuasa hukum korban AJ mengatakan, karena bidan desa berinisial NV mangkir dua kali pannggilan, pihaknya berharap penyidik PPA Satreskrim Polres Situbondo segera menjemput paksa.