Banyuwangi, seblang.com – Dua orang pemuda dan pemudi  diamankan polisi karena menjual barang milik orang lain tanpa izin yang punya.
Perbuatan itu dilakukan oleh ES (30) seorang mahasiswa yang berasal dari Desa Kampunganyar, Kecamatan Glagah, serta satu teman perempuannya yaitu FI (25) warga asal Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi.
Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Lita Kurniawan Rabu (16/3/22) mengatakan kedua tersangka ditangkap pada Senin 14 Maret 2022 di rumah masing-masing.
“Keduanya diduga telah menggelapkan sebuah kendaraan mobil Suzuki Ertiga nopol P 1627,” katanya, saat dikonfirmasi, Rabu (16/03/2022).
Lita berkata, pemilik kendaraan tersebut yaitu Suliyanto (37) warga kelurahan Bakungan, kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi.
Menurutnya, awalnya tersangka FI ini meminjam mobil tersebut pada tanggal 9 Februari 2022, namun hingga setengah bulan kendaraan itu tak kunjung dikembalikan.
“Ternyata mobil tersebut sudah digadaikan oleh tersangka ES, dengan harga Rp 35 juta kepada seorang warga Kalibaru,” ungkapnya.
Sehingga, kedua tersangka kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan dikenai pasal 378 atau 372 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP. //