DPRD Banyuwangi Minta Maksimalkan Peran Satgas Reforma Agraria Kabupaten

by -979 Views
Writer: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
Suasana setelah pelaksanaan pertemuan di Dewan, BPN dan Forbi di Ruang Rapat Khusus DPRD Banyuwangi
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi mengharapkan agar Satuan Tugas (Satgas) Reforma Agraria Kabupaten sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) RI nomor 86 tahun 2018 bekerja maksimal dalam menuntaskan konflik tanah yang terjadi.

Pernyataan tersebut disampaikan I Made Cahyana Negara, Ketua DPRD Banyuwangi dalam acara Acara pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Khusus DPRD Banyuwangi pada Senin (14/03/2022).



Dalam acara tersebut Made didampingi oleh Michael Edy Hariyanto, Wakil Ketua dan Irianto, Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi.

Menurut Made permasalahan tanah Pancer Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi merupakan persoalan yang lama terjadi salah satu penyebabnya kurang maksimalnya peran Satgas Reforma Agraria Kabupaten dalam menangani dan menuntaskan persoalan yang terjadi.

“Ini menjadi momentum untuk mengoptimalkan peran dan fungsi Satgas Reforma Agraria Kabupaten untuk menuntaskan persoalan dan konflik tanah. Ini bentuk kehadiran negara dalam konflik agraria,” jelas Made.

Satgas Reforma Agraria Kabupaten terdiri dari; Eksekutif BPN Tokoh Masyarakat dan akademisi bersama meluruskan menegaskan apabila memang ada yang berhak tentunya harus diserahkan baik kepada rakyat, perusahaan maupun apabila lahan tersebut hak perorangan.

Sementara Agus Tarmidzi, Ketua DPP FORBI mengungkapkan sebagai pendamping pihaknya berupaya membantu sekitar seribu Kepala Keluarga (KK) di Dusun Pancer Desa Sumberagung untuk mendapatkan hak milik atas tanah yang ditempati berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Bukti-bukti tersebut antara lain penyerahan tanah oleh Kodim dan pemerintah Provinsi telah menyerahkan kepada masyarakat Pancer untuk permukiman nelayan dan sandar kapal.

Kemudian SK Kementrian Kehutanan RI yang menyatakan tanah kawasan hutan tersebut sudah diganti atau tukar guling di Desa Alasbuluh Kecamatan Wongsorejo dengan luas sekitar 29 hektar.

“DPRD sebagai wakil rakyat telah memperlajari dan menyimak berkas data-data yang ada maka akan memberikan rekomendasi yang ditujukan kepada Pemkab Banyuwangi untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebagai dasar penertiban sertifikat dan membantu menerbitkan sertifikat tanah warga Pancer,” jelas pria yang akrab disapa Gus Tar itu.

Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain; Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Banyuwangi, Kepala Bagian Pemerintahan, Forum Rakyat Berdaulat Indonesia (Forbi) Banyuwangi dan Perwakilan BPKAD Banyuwangi serta Kepala Desa (Kades) Sumberagung.

iklan warung gazebo