Banyuwangi , seblang.com – Seorang pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur menyerahkan diri ke polisi. Pelecehan itu dilakukan oleh seorang kakek bernama H (58) kepada cucunya sendiri yang masih berusia 7 tahun.
Kejadian tersebut terjadi di Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, pelaku telah menyerahkan diri ke Polsek setempat, pada Rabu (09/03/2022).
Kepala Dusun Curahleduk, Abdul Aziz (60) mengatakan, pelaku datang ke rumahnya saat malam sekitar pukul 18.30 WIB. Dengan raut wajah penuh penyesalan, pelaku mau mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Saya langsung membawa pelaku ke Polsek setempat,” katanya, kepada wartawan Seblang.com, Kamis (10/03/2022).
Sehingga, saya langsung membawa pelaku ke Polsek, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
“Nyawanya terancam jika sampai ketemu warga atau keluarga korban,” ujarnya.
Menurutnya, situasi di kampungnya sangat berbahaya jika pelaku berada di sana, karena semua warga sudah geram dengan apa yang sudah dilakukannya terhadap bocah berusia 7 tahun itu.
Sementara itu, Kapolsek Kalibaru, AKP Abdul Jabar membenarkan  memang benar pada Rabu (09/03/2022) malam hari, pelaku menyerahkan diri ke Polsek setempat.
“Pelaku menyerahkan diri sekitar pukul 19.00 WIB, ditemani Kadus setempat,” katanya, saat dikonfirmasi, Kamis (10/03/2022).
Sedangkan, barang bukti yang diamankan yaitu berupa 1 selimut warna merah kombinasi kuning biru dan 1 baju milik korban.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak. //