Kuasa Hukum Trias Dodik Febriyanto Ajukan Eksepsi Demi Hukum

by -1189 Views
Writer: tim
Editor: Herry W. Sulaksono
Trias Dodik Febriyanto bersama kuasa hukumnya
iklan aston

Situbondo, seblang.com – Kuasa Hukum Trias Dodik Febriyanto alias Dodik bin Muhammad Yamin (Almarhum) mengajukan eksepsi lantaran keberatan dengan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa hukum menilai dakwaan tersebut tidak sesuai.

Berdasarkan dakwaan terhadap Trias Dodik Febriyanto alias Dodik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana dalam surat dakwaan register perkara nomor : PDM-10/SITUB/Ens.Z/02/2022, sidang kedua dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.



Tetapi tim kuasa hukum yang hadir dalam sidang kedua meminta untuk mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan JPU. Kuasa hukum Dodik menyoroti dan mengajukan beberapa hal soal dakwaannya kepada Majelis Hakim untuk membatalkan dakwaan JPU demi hukum di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.

Penasehat Hukum pada Law Office AK Jaelani dan Associates, Abdul Kadir Jaelani kepada seblang.com mengatakan, bahwa sebagai kuasa hukum dari terdakwa Dodik yang tersandung kasus Narkoba, telah melakukan nota keberatan kepada Pengadilan Negeri Situbondo.

“Ada dua poin yang menjadi alasan kami selaku kuasa hukum Dodik untuk mengajukan eksepsi. Batas waktu penahanan khusus yang ditetapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dengan pasal 29 Undang-undang nomor 08 tahun 1981 tentang KUHAP yang berlaku di lingkungan peradilan pidana,” kata Abdul Kadir Jaelani, Rabu (09/03/2022).

Menurutnya, perpanjangan penahanan ke 1 selama 30 hari dan perpanjangan penahanan ke 2 selama 30 hari terhadap terdakwa Trias Dodik Febriyanto telah berakhir pada tanggal 15 Februari 2022, padahal berdasarkan ketentuan pasal 29 ayat (2) Undang-undang nomor 08 tahun 1981 tentang KUHAP sudah jelas.

Sambung dia, selanjutnya pihak Kejaksaan Negeri Situbondo melimpahkan perkara atas nama terdakwa Dodik ke Pengadilan Negeri Situbondo pada tanggal 17 Februari 2022 oleh karena pelimpahannya telah melewati batas waktu perpanjangan penahanan.

“Maka berdasarkan ketentuan pasal 29 ayat (6) Undang-undang nomor 08 tahun 1981 tentang KUHAP yang berbunyi, setelah waktu 60 hari walaupun  perkara tersebut belum selesai diperiksa atau belum diputus, tersangka atau terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum,” ujar Abdul Kadir Jaelani.

Kata dia, seharusnya terdakwa Dodik pada tanggal 16 Februari 2022 sudah dikeluarkan dari tahanan berdasarkan pasal 29 ayat (6) Undang-undang nomor 08 tahun 1981 tentang KUHAP dan surat penahanan yang dibuat juga ditanda tangani secara elektronik oleh Kajari Situbondo pada tanggal 7 Februari 2022 ini ditengarahi bertentangan dengan tahapan proses penahanan yang diatur dalam Undang-undang nomor 08 tahun 1981 tentang KUHAP.

“Mengingat terdakwa Dodik masih ada dalam masa perpanjangan penahanan sampai dengan tanggal 15 Februari 2022, terhadap terdakwa Dodik telah diterapkan perpanjangan penahanan khusus oleh Kejari Situbondo yang diatur dalam pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP yang berbunyi, dikecualikan dari jangka waktu penahanan sebagaimana tersebut pada pasal 24, pasal 25, pasal 26, 27 dan pasal 28 guna kepentingan pemeriksaan,” ungkap Abdul Kadir Jaelani.

Di lain pihak, penasehat hukum terdakwa, Sofyan menambahkan, bahwa penahanan terhadap terdakwa dapat diperpanjang berdasarkan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan. Sebab, perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 tahun atau lebih, oleh karena itu tidak tepat jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menggunakan rujukan pasal yang telah dikecualikan.

“Maka akibatnya akan menjadi simpang siur/ketidak jelasannya tahapan proses penahanan yang telah diatur oleh Undang-undang nomor 08 tahun 1981 tentang KUHAP, “ujar Sofyan.

Menurutnya, sesuai surat perintah penahanan tingkat  penuntutan yang dikeluarkan oleh Kejari telah melampaui batas akhir penahanan di tingkat penyidikan, berdasarkan pasal 24 tentang KUHAP, penyidik berwenang menahan tersangka selama 20 hari dan apabila pemeriksaan belum selesai dapat diperpanjang paling lama 40 hari oleh Penuntut Umum.

“Jika surat perintah penahanan di tingkat penuntutan yang dikeluarkan oleh Kejari pada tanggal 7 Februari 2022, kalau mengacu kepada pasal 25 Undang-undang nomor 08 tahun 1981 tentang KUHAP atau yang  dikecualikan oleh pasal 29 Undang-undang nomor 08 tahun 1981 tentang KUHAP ini, juga menjadi rujukan  terhadap penahanan terdakwa Dodik, maka jumlah total keseluruhan masa penahanannya melebihi batas waktu yang telah ditentukan Undang-undang yakni sebanyak 131 hari, “jelasnya.

Maka, imbuh Sofyan, menurut pandangan kami sebagai penasehat hukum dari terdakwa Dodik ini sangat bertentangan dengan ketentuan tahapan proses sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang nomor 08 tahun 1981 tentang KUHAP, itu dakwaan tidak cermat.

“Oleh karena itu, saya meminta agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk membatalkan dakwaan JPU kepada terdakwa Dodik demi hukum, “pungkasnya.

Hingga berita ini di publish. Juru Bicara Pengadilan Negeri Situbondo, belum bisa dikonfirmasi oleh seblang.com dengan adanya hal eksepsi yang dilakukan oleh pengacara terdakwa saat mengikuti sidang kedua terdakwa kasus narkoba, Trias Dodik Febriyanto.

Sidang sendiri awalnya menggelar pernyataan saksi. Tapi diganti tanggapan pengacara atas dakwaan JPU. (Tim)

iklan warung gazebo