Reskrim Cluring Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

by -844 Views
Writer: M. Yudi Irawan
Editor: Herry W. Sulaksono
Foto : Ilustrasi
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Unit Reskrim Polsek Cluring menangkap seorang pria berinisial F (44) karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masih kerabatnya sendiri.

Penangkapan pelaku berlangsung Selasa (01/03/2022) sekitar Pukul 11.00 WIB.



Hal tersebut dibenarkan Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan. Menurutnya, pelaku sudah diamankan petugas berikut sejumlah alat bukti.

Dihadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Perbuatan tak senonoh itu dilakukan pelaku di ruang tamu.

“Pelaku kini sudah ditangkap petugas. ,” jelas Iptu Lita Kurniawan, Rabu (02/03/2022).

Lita menambahkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban pada 26 Februari 2022 lalu. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Cluring untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 E Junto Pasal 82 ayat (1), (2) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. //

iklan warung gazebo