Diduga Peras Kepala Sekolah, Polres Bondowoso Tangkap Tangan Dua Orang Ngaku Wartawan

by -435 Views
Writer: Imam
Editor: Herry W. Sulaksono
Ilustrasi
iklan aston

Bondowoso, seblang.com – Dua orang yang mengaku wartawan di wilayah Bondowoso, tertangkap tangan karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap seorang pejabat, yakni Kepala Sekolah SDN Sumber Wringin 2, Senin (14/02/2022). Dua orang tersebut berinisial (FR) dan (RS), asal Desa Taal, Kecamatan Tapen dan Desa Rejoagung, Kecamatan Sumber Wringin, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Kedua oknum wartawan tersebut, diduga meminta uang sebesar Rp 5 juta untuk menghapus content berita di media online. Isi berita dimaksud, terkait adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) oleh Kepala Sekolah. Yaitu, Pungli dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang dikeluhkan oleh wali murid.



Sejumlah keterangan itu, disampaikan oleh Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto, SH., SIK, Rabu (16/02/2022).

“Kedua tersangka meminta uang kepada korban dengan beralasan untuk membayar berita advertorial sebesar Rp 5 juta. Apabila korban tidak membayar, kedua tersangka mengancam korban akan membuat berita dugaan Punglinya dan akan dipublikasikan melalui media, ”kata AKBP Herman.

Dijelaskan, awalnya ke dua pelaku meminta uang sebesar Rp 5 juta pada 8 Februari 2022 lalu. Namun, karena korban tidak memiliki uang, maka ke dua oknum wartawan itu menayangkan berita dugaan Pungli tersebut di medianya.

Setelah itu, tambah Kapolres, ke dua pelaku kembali menemui korban. Pertemuan ke duanya, mereka meminta uang senilai Rp 20 juta, berdalih untuk menghapus berita Pungli tersebut. Namun, korban kembali menolak membayar uang sebesar itu. Akhirnya, pelaku minta Rp 5 juta saja.

“ Karena korban terancam dan ketakutan, akhirnya bersedia membayar RP 5 juta. Saat melakukan transaksi itulah, tim reserse dari kepolisian melakukan tangkap tangan terhadap pelaku di sebuah warung nasi Padang, Desa Sumbergading, Kecamatan Sumber Wringin, Bondowoso, ”ujarnya.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo mengatakan, bahwa kedua pelaku berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Bondowoso, untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan, yaitu uang tunai sebesar Rp 5 juta dan 8 buah ID card, ”ujarnya.

Kedua pelaku sendiri dijerat Pasal 368 subs Pasal 369 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidananya sembilan tahun penjara, ”ujarnya.

iklan warung gazebo