Setelah melakukan penggeledahan, ternyata benar MT mengangkut 50 sak pupuk bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen, yang terdiri dari 40 sak berisi Pupuk Urea bersubsidi, dan 10 Sak berisi Pupuk Phonska. Jika ditotal beratnya 2,5 ton.
“Dari hasil interogasi, bahwasanya pupuk tersebut akan dikirim ke wilayah Kabupaten Situbondo. Selain itu, tersangka juga mengambil keuntungan dari hasil jual beli pupuk bersubsidi tersebut,” ujar Lita.
Lita menerangkan, tersangka MT ini membeli 40 sak pupuk Urea subsidi seharga Rp.4.800.000 dan 10 sak pupuk Phonska seharga Rp.1.150.000, -. Kemudian oleh MT ini akan dijual ke warga Situbondo berinisial ND seharga Rp.5.600.000 untuk 40 sak pupuk Urea, dan Rp. 1.300.000 untuk 10 sak pupuk Phonska.
“Namun, sebelum nyampai di tujuan sudah tertangkap terlebih dahulu oleh petugas,” ujarnya.
Atas perbuatanya, tersangka MT dijerat pasal 6 ayat (1) huruf b Jo Pasal 3 Undang-Undang Darurat RI nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 1960 Juncto Pasal 2, Pasal 8 UU No. 08 Prp Tahun 1962 tentang Perdagangan barang-barang dalam pengawasan Juncto Pasal 2 ayat (1) Perpres No. 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang Dalam Pengawasan sebagaimana diubah dengan Perpres No. 15 Tahun 2011 Juncto Pasal 22 ayat (2) jo Pasal 13 ayat (2) Permendag No. 17/M-DAG/ PER/6/2011 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.//