Polisi Bongkar Penyelewengan 2,5 Ton Pupuk Bersubsidi di Banyuwangi

by -1944 Views
Writer: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
Illustrasi

Banyuwangi, seblang.comPolresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi sebanyak 2,5 Ton. Hal ini sekaligus jawaban atas masalah kelangkaan pupuk bersubsidi yang sering dikeluhkan petani di Banyuwangi.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial MT (35), warga lingkungan Sumber Nanas, Kelurahan/Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.

MT yang merupakan salah satu Ketua Kelompok Tani ini diduga akan menjual kembali pupuk bersubsidi yang seharusnya disalurkan ke anggotanya. Namun, pupuk bersubsidi yang dibeli MT dari salah satu kios di Kecamatan Kalipuro ini, malah akan dikirim ke luar daerah, yakni Situbondo.

Selain menangkap tersangka MT, polisi  juga mengamankan barang bukti 1 Unit Mobil Mitsubishi L300 warna merah dop dengan Plat nomer P-9664-VB, 40 sak berisi Pupuk Urea bersubsidi, dan 10 Sak berisi Pupuk Phonska.

“Terbongkarnya kasus penyelewengan pupuk bersubsidi ini berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya sebuah mobil pikap yang akan mengirim pupuk bersubsidi dari wilayah Kabupaten Banyuwangi ke wilayah Kabupaten Situbondo,” kata Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan, kepada seblang.com, Rabu (16/2/2022).

Atas laporan tersebut, Tim Resmob Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap MT di jalan raya Sukowidi, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Rabu (9/2/2022) lalu, sekira pukul 20.00 WIB.

Setelah melakukan penggeledahan, ternyata benar MT mengangkut 50 sak pupuk bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen, yang terdiri dari 40 sak berisi Pupuk Urea bersubsidi, dan 10 Sak berisi Pupuk Phonska. Jika ditotal beratnya  2,5 ton.

“Dari hasil interogasi, bahwasanya pupuk tersebut akan dikirim ke wilayah Kabupaten Situbondo. Selain itu, tersangka juga mengambil keuntungan dari hasil jual beli pupuk bersubsidi tersebut,” ujar Lita.

Lita menerangkan, tersangka MT ini membeli 40 sak pupuk Urea subsidi seharga Rp.4.800.000 dan 10 sak pupuk Phonska seharga Rp.1.150.000, -. Kemudian oleh MT ini akan dijual ke warga Situbondo berinisial ND seharga Rp.5.600.000 untuk 40 sak pupuk Urea, dan Rp. 1.300.000 untuk 10 sak pupuk Phonska.

“Namun, sebelum nyampai di tujuan sudah tertangkap terlebih dahulu oleh petugas,” ujarnya.

Atas perbuatanya, tersangka MT dijerat pasal 6 ayat (1) huruf b Jo Pasal 3 Undang-Undang Darurat RI nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 1960 Juncto Pasal 2, Pasal 8 UU No. 08 Prp Tahun 1962 tentang Perdagangan barang-barang dalam pengawasan Juncto Pasal 2 ayat (1) Perpres No. 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang Dalam Pengawasan sebagaimana diubah dengan Perpres No. 15 Tahun 2011 Juncto Pasal 22 ayat (2) jo Pasal 13 ayat (2) Permendag No. 17/M-DAG/ PER/6/2011 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.//

 

iklan warung gazebo