Banyuwangi, seblang.com – Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi sebanyak 2,5 Ton. Hal ini sekaligus jawaban atas masalah kelangkaan pupuk bersubsidi yang sering dikeluhkan petani di Banyuwangi.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial MT (35), warga lingkungan Sumber Nanas, Kelurahan/Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.
MT yang merupakan salah satu Ketua Kelompok Tani ini diduga akan menjual kembali pupuk bersubsidi yang seharusnya disalurkan ke anggotanya. Namun, pupuk bersubsidi yang dibeli MT dari salah satu kios di Kecamatan Kalipuro ini, malah akan dikirim ke luar daerah, yakni Situbondo.
Selain menangkap tersangka MT, polisi juga mengamankan barang bukti 1 Unit Mobil Mitsubishi L300 warna merah dop dengan Plat nomer P-9664-VB, 40 sak berisi Pupuk Urea bersubsidi, dan 10 Sak berisi Pupuk Phonska.
“Terbongkarnya kasus penyelewengan pupuk bersubsidi ini berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya sebuah mobil pikap yang akan mengirim pupuk bersubsidi dari wilayah Kabupaten Banyuwangi ke wilayah Kabupaten Situbondo,” kata Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan, kepada seblang.com, Rabu (16/2/2022).
Atas laporan tersebut, Tim Resmob Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap MT di jalan raya Sukowidi, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Rabu (9/2/2022) lalu, sekira pukul 20.00 WIB.