Banyuwangi, seblang.com – Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya tambang emas ilegal di lahan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, tepatnya di Petak 74 RPH Pulau Merah, BKPH Sukomade, wilayah administrasi Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Tim kusus Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, langsung lakukan operasi.
Waka ADM KPH Banyuwangi Selatan Muchlisin Sabarna mengatakan, dari operasi yang dilaksanakan Rabu (16/02/2022) siang, petugas gabungan yang terdiri dari unsur Timsus Perhutani, BKPH Sukmade, Polmob, Koramil Pesanggaran, dan Polsek Pesanggaran, mengamankan 1 unit mesin sedot dan pipa paralon di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sementara, saat operasi berlangsung para penambang emas ilegal sama sekali tidak berada di tempat. di lokasi, pihaknya mengatakan, terdapat dua metode penambangan, ada yang menggunakan mesin sedot, dan menggunakan galian. Dampak dari mesin itu, menurutnya hampir setengah hektare area hutan Perhutani Banyuwangi Selatan Petak 74, tertutup lumpur.