“Saat ini Lapas Banyuwangi sebagian besar dihuni oleh perkara narkotika, yaitu pada kisaran 60% dari jumlah penghuni, dan sebagian besar mereka merupakan pengguna,” ujarnya.
Pria kelahiran Jawa Tengah tersebut mengungkapkan seharusnya para pengguna narkoba bukan hanya dipidana kurungan penjara, namun juga harus dilakukan kegiatan rehabilitasi.
Karenanya, dengan dilaksanakannya MoU tersebut diharapkan dapat mendukung tugas dan fungsi Lapas Banyuwangi dalam melakukan pembinaan kepada WBP perkara narkotika.
“Kami berharap nanti dari pihak IPWL LRPPN-BI Banyuwangi dapat mengirimkan narasumber dan psikolog untuk memberikan konseling kepada warga binaan kami, sehingga mereka bisa sadar dan lepas dari ketergantungan narkotika” harapnya.
Sementara itu, Pembina IPWL LRPPN-BI Banyuwangi Mohammad Hakim Said menegaskan persoalan penyalahgunaan narkoba merupakan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat.
“Jadi persoalan penyalahgunaan narkoba ini merupakan tanggung jawab bersama, bukan orang perorang maupun lembaga perlembaga, namun tanggung jawab kita semua,” ucap Hakim.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan dukungan penuh terhadap pembinaan kepada WBP perkara narkotika di Lapas Banyuwangi.
“Kami ucapkan terimakasih kepada Lapas Banyuwangi atas kesediaannya bekerjasama dengan kami. Sesegera mungkin program rehabilitasi akan kami laksanakan di Lapas Banyuwangi ini,” tukasnya. //