Lapas Banyuwangi Tanda tangani  MoU Dengan IPWL LRPPN-BI Banyuwangi

by -739 Views
Wartawan: Hari Purnomo
Editor: Herry W. Sulaksono
Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto bersama Hakim Said

Banyuwangi, seblang.com – Upaya Lapas Banyuwangi untuk mencetak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berkualitas dan benar-benar menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi kesalahan yang sama terus dilakukan, terutama bagi WBP yang terjerat perkara penyalahgunaan narkotika.

Ketergantungan penyalahgunaan narkotika menjadi tantangan tersendiri terhadap Lapas selaku lembaga yang bertugas melakukan pembinaan bagi para pelanggar hukum. Untuk menghilangkan ketergantungan terhadap narkotika, salah satunya dapat dilakukan dengan melakukan rehabilitasi.



Atas dasar hal tersebut, Lapas Banyuwangi menanda tangani nota kesepahaman (MoU) dengan Institusi Penerima Wajib Lapor Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (IPWL LRPPN-BI) Banyuwangi untuk menggelar kegiatan rehabilitasi sosial terhadap WBP perkara narkotika, Rabu (16/2/2022).

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama Sahardjo Lapas Banyuwangi. Hadir langsung seluruh pejabat struktural dan beberapa perwakilan WBP.

Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto menyebutkan kegiatan yang digelar merupakan salah satu kegiatan yang positif dan menyambung kegiatan yang sudah berjalan sejak lama.

“Jadi MoU kali ini sifatnya memperbaharui kerjasama yang sudah berjalan sejak lama, dan tentunya bertujuan untuk meningkatkan kegiatan rehabilitasi bagi para korban pemakai narkoba yang ada di Lapas Banyuwangi,” terang Wahyu.

Wahyu memaparkan bahwa Kabupaten Banyuwangi saat ini bisa dikatakan berada dalam zona merah peredaran narkoba, yang mana hal tersebut berdampak pada kondisi over kapasitas di Lapas Banyuwangi.

iklan warung gazebo