Banyuwangi, seblang.com – Kendaraan odong-odong atau yang lebih dikenal dengan kereta kelinci di Kabupaten Banyuwangi dinyatakan dilarang untuk beroperasi di jalan raya. Hal ini dikarenakan demi keselamatan penumpang kereta kelinci dan pengguna jalan lainnya.
Pasalnya, kendaraan kereta kelinci adalah kendaraan modifikasian. Dan itu telah diatur dalam Pasal 277 Undang – Undang No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas Angkutan Jalan.
“Kita dari Unit Kamsel kalau menemukan di jalan raya akan kita beri imbauan, dan tindak lanjutnya di Unit Turjawali yang akan melakukan penindakan tilang kalau dioperasionalkan di jalan raya,” ujar Ipda Wahid Hasyim Kanit Kamsel, Senin (14/2/2022).
Hal senada juga disampaikan Kanit Turjawali Polresta Banyuwangi Iptu Budi Mujiono. Ia menuturkan tidak ada rekomendasi untuk kendaraan odong-odong melakukan aktifitasnya di jalan raya dalam keadaan tanpa penumpang terlebih lagi sedang membawa penumpang.
“Kami dari Satlantas Polresta Banyuwangi tidak pernah memberi rekomendasi kepada kendaraan yang dijadikan odong odong atau kereta kelinci, karena membahayakan penumpang dan pengendara lain,” ujar Kanit Turjawali, Senin (14/02/2022)
Lebih lanjut dirinya juga mengintruksikan kepada jajaran turjawali untuk selalu patroli pada malam hari guna mengantisipasi kendaraan tersebut melintas di jalan raya.
Hal ini dilakukan agar tercipta kondisi lalu lintas yang nyaman, ramah dan sopan, serta salah satunya meminimalisir angka kecelakaan yang disebabkan adanya kereta kelinci.
“Kami terus berpatroli menugaskan anggota tiap malam dan kita melarang kendaraan tersebut di jalan raya. Kalau mereka ada di dalam kawasan wisata, seperti pantai boom dipersilahkan,” tambahnya. //