Banyuwangi, seblang.com – Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Irianto, turun langsung mendampingi Satgas Covid-19 dalam penertiban gerai klinik rapid tes tak berizin di kawasan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Senin (7/2/2022).
“Klinik yang tidak memenuhi SOP (Standar Operasional) kita tutup semua. Tak pandang bulu,” kata Irianto.
Menurutnya, penertiban perlu dilakukan menyusul banyaknya temuan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah klinik yang tak berizin di kawasan tersebut. Salah satunya seperti kasus hasil tes antigen tanpa swab yang kini telah ditangani Polresta Banyuwangi.
“Jangan sampai terjadi seperti kemarin, tanpa dites swab rapid tiba-tiba muncul surat bebas Covid-19. Ini kan sudah menyalahi aturan karena pertanggungjawabannya yang tidak jelas,” ujarnya.
Dikatakannya, untuk layanan rapid test antigen yang ditertibkan, diharapkan pengelola dapat mengurus birokrasi dan memenuhi SOP yang telah dipersyaratkan untuk mendapatkan izin rekomendasi operasional dari Dinas Kesehatan Banyuwangi.
“Setelah lengkap semua silahkan buka, tidak apa-apa,” ujarnya.
Irianto pun memperingatkan bagi pengelola klinik yang belum memenuhi SOP tetapi ‘bandel’ dan nekat beroperasi kembali, maka akan ada sanksi tegas.
“Ranahnya bisa di kepolisian, tidak lagi di DPRD,” ungkapnya.
Dari data yang didapatkan seblang.com, Klinik yang telah mendapatkan izin rekomendasi operasional dari Dinas Kesehatan Banyuwangi, hanya terdapat 7 klinik. Sedangkan klinik yang ditutup paksa ada 14 klinik. //