Banyuwangi, seblang.com – Gerakan Rakyat Banyuwangi Bersatu (GARRAB) Banyuwangi memberikan apresiasi dan mendukung langkah tegas pemerintah dan DPRD Kabupaten Banyuwangi dalam melakukan tindakan tegas berupa penutupan dan menyegel klinik layanan rapid test yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan.
Menurut Danu Budiyono, Pembina GARRAB, menyerahkan sesuai dengan regulasi yag ada dan langkah yang dilakukan aparat pemerintah dinilai sudah tepat. Karena di beberapa kabupaten/ kota lain mulai ditemukan penyebaran virus corona varian omicron.
“Harapan kami dengan adanya program penertiban klinik layanan Rapit test di Kawasan Pelabuhan Ketapang nanti hasilnya sesuai dengan kondisi di lapangan yang sebenarnya. Kalau hasil tes negatif katakan negatif dan sebaliknya apabila positif ya disampaikan positif karena kami juga belum pernah mendengar informasi sejak layanan klinik rapid test di wilayah tersebut dibuka warga atau pengunjung yang ditest belum ada yang hasilnya positif,” jelas Danu.
Selanjutnya dia menuturkan langkah yang dilakukan oleh eksekutif dan legislatif Banyuwangi merupakan salahsatu upaya memutus penyebaran virus Covid 19 ke Pulau Bali yang dalam tahun ini akan ada pertemuan tinggi pemimpin negara-negara di dunia atau G-20.
Seperti diberitakan sebelumnya Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi mengambil tindakan tegas dengan menutup salah satu klinik layanan rapid test antigen yang tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP) dalam operasi penertiban di Kawasan Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Rabu (26/1/2022).
Menurut Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Banyuwangi Amir Hidayat, puluhan gerai layanan rapid test antigen yang menjamur di kawasan Pelabuhan Ketapang itu ada juga yang sampai ditutup paksa alias disegel karena membandel, Karena masih tetap beroperasi meskipun petugas sudah memberikan peringatan sebelumnya.
“Penertiban langsung di lapangan ini untuk memastikan apakah pengelola gerai rapid test antigen sudah menepati janji setelah adanya kesepakatan sebelumnya,” jelas Amir kepada sejumlah wartawan.
Menurutnya, dalam pertemuan sebelumnya sudah ada kesepakatan apabila ada yang tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan dengan sukarela akan menutup gerainya. Dalam kegiatan operasi yang dilakukan tim gabungan sebagian menutup gerainya secara mandiri. Ada sebagian yang lain membandel sehingga petugas melakukan tindakan tegas dengan menutup paksa.
Dalam evaluasi lanjutan Komisi 1DPRD Kabupaten Banyuwangi menegaskan, toleransi yang diberikan pemerintah atas klinik rapid test di sekitar kawasan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Jawa Timur (Jatim) yang tidak sesuai dengan Standar Opeasional Prosedur (SOP) yang ada sudah cukup. Sehingga, dewan meminta eksekutif untuk segera menutup pos layanan klinik tersebut.
Ketua Komisi 1 DPRD Banyuwangi Irianto mengungkapkan, sebenarnya Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid 19 Banyuwangi sudah mengeluarkan rekomendasi bagi klinik rapid test yang tidak sesuai dengan SOP harus tutup sejak 21 Januari 2022.
”Namun kenyataan di lapangan banyak yang belum ditutup. Makanya Komisi 1 menghadirkan instansi/lembaga yang terkait dengan jasa layanan rapid test dan meminta agar yang tidak sesuai dengan SOP harus ditutup,” jelas Irianto kepada sejumlah wartawan di Gedung DPRD Banyuwangi Kamis (03/02/2022). //