Lapas Banyuwangi Bebaskan 15 Orang Narapidana untuk Mencegah Penyebaran Covid-19

by -1131 Views
Wartawan: Hari Purnomo
Editor: Herry W. Sulaksono
Pembebasan 25 orang narapidana melalui program asimilasi di rumah


Banyuwangi, seblang.com – Sebanyak 15 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Banyuwangi dibebaskan melalui program asimilasi di rumah, Kamis (3/2/2022) kemarin.

Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto mengatakan, belasan WBP yang telah berstatus narapidana tersebut telah memenuhi syarat substantif maupun adminitratif untuk mendapatkan program asimilasi di rumah sebagaimana yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas dan Rutan.

“Syarat tersebut antara lain telah menjalani minimal ½ masa pidana, aktif dalam kegiatan pembinaan, berkelakukan baik dan tidak tercatat dalam Register F (catatan pelanggaran disiplin),” terangnya.

Menurutnya, proses pengeluaran narapidana tersebut tidak serta merta dilakukan. Belasan narapidana yang dibebaskan terlebih dahulu mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Banyuwangi yang telah digelar sebelumnya.

Lebih lanjut Wahyu menjelaskan bahwa 15 orang WBP tersebut merupakan narapidana dengan pidana umum. “Serta yang bersangkutan bukan merupakan residivis atau pengulangan tindak pidana,” imbuhnya.

iklan warung gazebo