Banyuwangi, seblang.com โ Satlantas Polresta Banyuwangi gencar melakukan pemasangan banner larangan kendaraan ODOL (Over Dimensi Over Load) di 19 titik di seluruh wilayah Kabupaten Banyuwangi, Senin (31/01/22)
Kanit Kamsel Ipda Wahid Hasyim S.H mengatakan untuk menyikapi adanya laka lantas yang mengakibatkan banyak korban jiwa maupun luka berat dan sedang, sehingga menjadi atensi pimpinan untuk menertibkan kendaraan โ kendaraan over Dimensi over load tersebut.
โDengan dipasangnya banner, kiranya dapat menjadi atensi para sopir dan pemilik kendaraan ODOL untuk segera menertibkan diri dengan mengembalikan kendaraan over dimensi ke bentuk standar dan Kendaraan over load juga supaya bermuatan standar,โ tuturnya.
Dengan adanya kendaraan ODOL yang masih berlalu lalang di jalan raya mengakibatkan kerugian negara, karena struktur jalan dan jembatan perlintasan pasti akan cepat rusak dan perlu perawatan atau perbaikan ekstra yang mengakibatkan pembengkakan anggaran.
Dengan terpasangnya banner larangan kendaraan ODOL, kiranya segera dapat terealisasi kendaraan kendaraan tersebut kembali ke bentuk standar dan tidak ada lagi pelanggaran terkait kendaraan ODOL di jalan raya khususnya di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Hasyim menambahkan selain itu ia juga melakukan koordinasi dengan UPTD pengujian kendaraan bermotor Banyuwangi sebagai filter saat uji Kir berkala dan melakukan upaya penegakan hukum di jalan kepada para pelanggar kendaraan ODOL tersebut. //