Banyuwangi, seblang.com – Petugas Perhutani mengamankan 35 kayu jati glondongan di pekarangan kosong Dusun Seneposari Rt 01 Rw 09 Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung. Kayu sebanyak 2,782 M² itu diamankan petugas berdasar informasi masyarakat, karena ilegal dan diduga berasal dari lahan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.
Waka ADM KPH Perhutani Banyuwangi Selatan Muchlisin Sabarna membenarkan pengamanan kayu jati tersebut. Informasi masyarakat itupun langsung ditindak lanjuti Kamis 27 Januari 2022 sekitar Pukul 13.00 WIB. Di lokasi, kayu jati yang berasal dari lahan RPH Senepo Utara BKPH Pesanggaran ini kemudian diamankan petugas ke TPK Ringintelu.
“Dilihat dari bekasnya, kayu jati ini ditebang menggunakan gergaji esek,” jelas Muchlisin Sabarna, Senin (31/01/2022).
Petugas yang melakukan pengamanan menurutnya terdiri dari unsur Danru KRPH Senopo utara, Danru KRPH Senepo Selatan, dua anggota Polmob, tiga personil Tim Sus Keamanan, lima personil BKPH Pesanggaran, Kanit Reskrim Polsek Siliragung, dan 4 anggota Polsek Siliragung.
“Kayu jati sudah kami amankan, dan dilakukan pendataan, tindak lanjutnya kami koordinasi dengan Polsek Siliragung,” terang Muclishin Sabarna. //