Terkait Destana yang meminta pembangunan jalan yang menuju TPA, dirinya menegaskan bahwa lahan itu milik perhutani dan desa tidak dapat membangun jalan di tempat itu.
“Dan untuk pembenahan jalan akses di hutan itu harus ada izin dari Perhutani, kita desa tidak mungkin bangun kalau tidak ada izin dari Perhutani,” kata Dodo.
Sementara itu Amin Basori, ketua relawan Destana, mengaku tidak pernah tau tentang rencana anggaran 200 juta rupiah untuk pengadaan mesin pengolah sampah.
“Kami tidak pernah tahu itu, Yang pernah kami tahu yaitu pak kades pernah menyampaikan kepada kami, akan memberikan mesin pengolah sampah, terkait nominal anggaran kami tidak pernah tahu,” ujar Amin.
Terkait bantuan tong sampah yang diberikan pemerintah Ddesa, Amin membenarkan hal itu, ia menyampaikan, bantuan itu diterima pihaknya hanya sekali.
“Kalau untuk tong sampah pernah, tapi itu dulu pertama, dan sekali, untuk kelanjutannya ya kami pakai uang swadaya dan hasil dari iuran masyarakat sendiri, ” katanya.
Semantara itu, hingga saat ini, berita ini tulis Kepala Desa Grajagan, Supriyono SH tidak bisa dihubungi. //