Banyuwangi, seblang.com – Unit Reskrim Polsek Gambiran mengamankan pelaku penganiayaan berinsial SI (26) warga Desa Lingkar Selatan, Kecamatan Pal Merah, Kota Jambi.
Pria kelahiran Blitar, Jawa Timur ini berurusan dengan polisi karena diduga telah melakukan pemukulan terhadap Siti Muatminah (43) warga Dusun Sidorejo Kulon, Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur.
Kronologi kasus pemukulan ini menurut Kapolsek Gambiran AKP. Setiyo Wododo, bermula saat pelaku mendatangi warung milik korban di Dusun Sidorejo Kulon, Selasa (04/01/2022) sekitar Pukul 16.30 WIB.
Kedatangan pelaku ini mulanya menangih sisa arisan sebesar Rp. 1.025.000.00. Namun saat kejadian korban hanya memilki uang Rp. 200 ribu dan memberikankannya ke pelaku sembari berkata, sisanya besok.