Banyuwangi, seblang.com – Polresta Banyuwangi menggelar rekonstruksi kasus penari stritptis atau tanpa busana di Heroes Kafe di Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, Jumat (14 /1/2022) malam.
Reka adegan yang menggambarkan kasus pornografi itu juga menemukan tindak pidana lain yakni eksploitasi terhadap anak dibawah umur.
Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan mengatakan, kegiatan rekonstruksi tersebut bertujuan untuk mempermudah penyidik membuat terang suatu perbuatan tindak pidana.
“Ada 12 adegan yang diperagakan. Mulai tamu datang, memesan dan memilih LC dengan mengintip di sebuah ruangan, adegan striptis hingga saat penggrebekan,” kata Iptu Lita Kurniawan kepada seblang.com, Sabtu (15/1/2022).
Dalam adegan tersebut terungkap TKP tarian stritptis berada di kamar nomor 501. Saat penggrebekan, penari tersebut menanggalkan seluruh pakaian atasnya hingga terlihat jelas bagian dadanya.
Selain itu, polisi juga menemukan anak di bawah umur saat melakukan pengecekan identitas kepada para tamu dan pemandu lagu di room 502.
“Di room 502 seorang pemandu lagu tidak membawa identitas dan mengaku berumur 23 tahun. Namun setelah diinterogasi lebih lanjut diketahui masih berusia 15 tahun atau masih anak-anak,” bebernya.
Dalam kasus tersebut, sementara ini polisi menetapkan tiga tersangka.
“Satu orang ditetapkan tersangka kasus pornografi dan dua orang ditetapkan tersangka kasus eksploitasi anak,” pungkasnya. //