Dianggap Bertindak Represif Terhadap Warga Pakel, Kapolresta Banyuwangi Membantah

by -741 Views
Writer: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Nasrun Pasaribu S.I.K
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Walhi Jawa Timur menyiarkan berita di kanal instagramnya pada Jumat (14/1/2022). Berita tersebut mengabarkan adanya warga Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, yang memberikan informasi kepada LBH Surabaya dan Walhi Jatim bahwasanya puluhan personel Polisi memasuki lahan perjuangan mereka, Kamis (13/1/2022), sekitar pukul 24.00 wib.

Dalam berita tersebut juga dijelaskan jika aparat dan petugas keamanan perkebunan Bumi Sari melakukan penyerangan dan pemukulan terhadap warga dan tim solidaritas. Bahkan warga menambahkan adanya suara rentetan tembakan.



“Hingga detik ini sekitar pukul 00.30 wib kami sedang berupaya berkoordinasi dan melakukan sejumlah pendalaman informasi dan advokasi,” tulis akun Walhi Jatim tersebut.

Dalam berita tersebut juga menyebutkan beberapa korban kekerasan oleh polresta Banyuwangi yang telah berhasil berhasil didata Walhi Jatim. Para korban tersebut adalah, pak Wulan (warga), Esa (anggota tim solidaritas), Fausi (pemuda) dan cak Har (pemuda).

Menurut Walhi Jatim, sejak tanggal 24 September 2020 warga Pakel melakukan aksi penguasaan kembali tanah mereka yang diduduki oleh PT. Bumi Sari. Namun dalam perjalanannya aksi itu terus direpresif oleh Polresta Banyuwangi.

“Kami mencatat ada 13 warga Pakel yang telah menjadi korban diskriminasi sepanjang 2 tahun terakhir perjuangan mereka,” tulis akun Walhi Jatim.

Terkait hal tersebut Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Nasrun Pasaribu S.I.K  membantah kabar adanya penganiayaan terhadap warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, oleh anggotanya. Menurutnya, kabar tersebut perlu diklarifikasi.

“Dilihat dengan fakta yang ada, Terkait adanya kabar penganiayaan itu tidak benar. Kami tidak melakukan tindakan kekerasan sama sekali,” kata Kombes Pol Nasrun Pasaribu S.I.K.  kepada wartawan, Jumat (14/1/2022).

Nasrun mengatakan, saat itu anggotanya tengah melakukan patroli di Perkebunan Bumisari Songgon yang HGU-nya ada di Desa Pakel, Kecamatan Licin Kamis (13/1/2022).

“Saat melakukan patroli di sana, kemudian ada penghadangan oleh warga. Sehingga anggota kami melakukan pertemuan tatap muka langsung dengan warga tersebut dan berkomunikasi secara humanis,” jelas Nasrun.

Setelah itu, lanjut Nasrun, komunikasi  tersebut berlangsung dengan baik, lalu anggotanya kembali ke Mapolsek Licin.

“Kalau memang ada anggota kami yang benar-benar melakukan kesalahan (penganiayaan), maka akan kami lakukan penegakan hukum. Tetapi jika ada dari masyarakat yang melakukan kesalahan, juga akan kita tegakkan hukum juga. Sehingga terjadi balance sesuai fakta yang sebenarnya,” tegasnya. //

iklan warung gazebo