Banyuwangi, seblang.com – Oknum kepala desa (kades), polisi, dan pengusaha divonis 6 bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa (11/1/2022). Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa.
Diketahui pada sidang sebelumnya, terdakwa Maimun Hariyono dan terdakwa Wawan Wahyudi dituntut dengan pidana penjara selama 6 bulan dan rehabilitasi 6 bulan. Oknum kades dan pengusaha itu diyakini jaksa telah melanggar Pasal 127 ayat (1) Jo Pasal 54 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara terdakwa Rizky Alamin dituntut jaksa lebih berat, karena diduga sebagai otak dalam pesta sabu tersebut. Oknum polisi itu dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) Jo Pasal 54 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan rehabilitasi selama 6 bulan.
Sidang vonis yang digelar secara virtual di ruang Garuda, Ketua Majelis Hakim Hj. Nova Flory Bunda membacakan vonis tersebut kepada masing-masing terdakwa yang berada di Lapas Banyuwangi.
Nova menyatakan, para terdakwa ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “sebagai penyalah guna Narkotika Golongan I” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 127 ayat (1) Jo Pasal 54 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (dakwaan alternatif kedua).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa perintah tindakan hukum untuk menjalani rehabilitasi di IPBL Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat Jember selama 6 bulan, dikurangi masa rehabilitasi yang telah dijalani,” kata Nova.
Atas vonis tersebut, kuasa hukum para terdakwa, Eko Sutrisno, SH. menerima putusan hakim. Ia menilai putusan hakim sudah sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung No. 4 tahun 2010 Tentang Penyalahgunaan Narkotika.
“Bagi pengguna yang barang buktinya dibawah 1 gram itu hukumannya rehab. Jadi putusan Hakim sudah sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung,” kata Eko.
Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan pikir – pikir. Pasalnya, putusan hakim dinilai lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
“Kami masih pikir-pikir yang mulia,” kata Helena, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Dengan adanya putusan tersebut, para terdakwa yang telah menjalani masa rehabilitasi selama 5 bulan 22 hari itu, tinggal menghitung hari untuk menghirup udara bebas.