Mengaku Dianiaya Body Guard,  Seorang PSK di Situbondo Lapor Polisi

by -1863 Views
Writer: Dedy K
Editor: Herry W. Sulaksono
Korban VN saat melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Mapolres Situbondo.

Situbondo, seblang.com – Seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) di eks lokalisasi Gunung Sampan (GS) Situbondo berinisial VN (35), melaporkan seorang pria bernama R (40) warga Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo, Minggu (9/1/2022).

Pasalnya, R yang informasinya seorang body guard di salah satu tempat karaoke setempat, melakukan penganiayaan terhadap korban. Sehingga mengakibatkan perempuan asal Kecamatan Mayang, Jember itu mengalami luka lebam.

Diperoleh keterangan, sebelum terlapor melakukan penganiayaan terhadap korban, keduanya sempat saling ejek. Puncaknya terlapor langsung menganiaya korban di wisma eks lokalisasi GS Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo.

Sadar dirinya menjadi korban penganiayaan, korban VN langsung melaporkan kasus yang dialami ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, setelah sebelumnya melaporkan ke Mapolsek Kota.

“Saya terpaksa melaporkan kasus penganiayaan ini, karena kepala saya pusing dan pipi sebelah mengalami luka lebam,” ujar NV, Minggu (9/1/2022).

Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno mengatakan, untuk mendalami kasus penganiayaan tersebut, Penyidik Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya.

“Diakui memang ada laporan kasus penganiayaan di eks lokalisasi GS Situbondo, dengan terlapor pria bernama R,”kata Iptu Achmad Sutrisno. //

iklan warung gazebo