Banyuwangi, seblang.com – Polemik dugaan pengurusan sertifikat yang dilakukan Pemerintah Desa Sumbersari, Kecamatan Srono, terus menjadi buah bibir masyarakat setempat. Pasalnya, warga telah dipungut biaya, akan tetapi sertifikat yang dijanjikan sampai saat ini tak kunjung jadi, hingga kepengurusan surat itu diadukan warga ke Polresta Banyuwangi.
“Jumat pekan lalu saya mewakili masyarakat adukan masalah itu ke polisi,” ungkap Setyo, warga Dusun Semalang, yang juga ikut dalam program surat tanah tersebut, Senin (27/12/2021).
Badi’ah (39) warga Dusun Rimpis Rt 04 Rw 02 yang senasip dengan Setyo juga memaparkan hal senada, malahan warga ini setelah membayar Rp. 1,7 juta di Tahun 2017, hingga saat ini belum mendapatkan surat tanah apapun.
Karena itu, dia juga sempat menanyakan kejelasan realisasi surat tanah itu ke si pembuat kuitansi, akan tetapi dia terus dijanjikan dan hingga kini tidak kunjung jadi. Dia ikut kepengurusan surat itu karena dia mendengar ada sosialisasi yang dilakukan pemdes ke pengajian – pengajian di lingkungannya.
“Saya dengar sosialisasi itu dari pengajian. Dulu saya bayar ke Pak Kades, ini bukti kuitansinya ditulis untuk kepengurusan akta. Saya dulu bayar untuk sertifikat,” jelas Badi’ah (39) saat dikonfirmasi di kediamannya, Senin (27/12/2021).
Sementara itu, Drs. Khamdan Kepala Desa Sumbersari saat dikonfirmasi terkait hal ini tak merespons konfirmasi wartawan, meski sudah ditelpon berkali – kali.
Dari alotnya kepengurusan surat tersebut, Joko Supriyo warga setempat sangat menyayangkan pihak pemerintah desa yang diduga terkesan mengabaikan permasalahan tersebut. Pihaknya meminta pihak kepolisian untuk menindak lanjuti aduan masyarakat Sumbersari.
“Masyarakat satu desa terkena imbas dari pengurusan sertifikat yang gak jelas ini. Karena banyak warga dari seluruh dusun yang ada mengikuti program yang kami duga Prona ini. Kasihan masyarakat harus menunggu tanpa ada kejelasan,” jelas Joko Supriyo. Senin (27/12/2021). //