Tim Kejari Situbondo Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Penyelewengan LPJ-DD Desa Blimbing, Besuki

by -1158 Views
Wartawan: Imam
Editor: Herry W. Sulaksono
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Laofika Nanta, SH
iklan aston

Situbondo, seblang.com  –  Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo terus menindak lanjuti laporan dari ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Tapal Kuda, Deni Rico ke Kejaksaan Negeri Situbondo bulan lalu, atas Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa (DD) Desa Blimbing tahun anggaran 2020 yang diduga ada beberapa kegiatan diselewengkan, Selasa (07/12/2021). Saat ini berkasnya masih diteliti oleh Tim Kejaksaan Negeri Situbondo.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Laofika Nanta, SH saat dikonfirmasi mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah menerima laporan yang dilayangkan oleh ketua LPK Tapal kuda, Deni Rico atas dugaan penyelewengan enam kegiatan di Desa Blimbing, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.

iklan aston

Lebih lanjut, Laofika, sapaan akrabnya mengatakan laporan yang dilayangkan oleh ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK), Deny Rico sudah kami terima, Namun sampai saat ini berkasnya masih diteliti oleh Tim Kejaksaan Negeri Situbondo.

Selanjutnya, kata Laofika, setelah  penelitian berkas laporan yang dilayangkan oleh ketua LPK, Deni Rico selesai baru pihak Kejaksaan Negeri bisa menentukan, apakah laporan tersebut langsung ditangani oleh Kejari atau kita limpahkan ke APIP, ” tutur Laofika Nanta.

Sementara ketua LPK Tapal Kuda, Deny Rico saat ditemui seblang.com, sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Situbondo saat ini. Sebab, setiap ada laporan dari masyarakat langsung ditangani secara serius dan LPK akan terus mengawal dugaan penyelewengan LPJ di desa Blimbing Kecamatan Besuki tersebut dan proses ini semuanya kita serahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Situbondo untuk menyelidikinya,” tutur Deni Rico.

Ia mengatakan, hingga saat ini dugaan kasus penyelewengan Dana Desa (DD) tersebut masih dalam proses penelitian Kejaksaan Negeri Situbondo, selanjutnya masalah temuannya biar Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo yang menindaklanjutinya.

“Dan Alhamdulillah laporan yang saya layangkan ke Kejaksaan Negeri sudah diterima oleh pihak Kejari Situbondo dan saya pastikan masalah dugaan penyelewengan di Desa Blimbing Kecamatan Besuki ini akan terus berlanjut, ” pungkas Deni Rico.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.