Banyuwangi, seblang.com – Setelah melalui pembahasan bersama beberapa hari terakhir, Pemkab dan DPRD Banyuwangi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2022, Selasa (16 /11/2021) malam.
Rapat paripurna penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS 2022 ini dipimpin Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara didampingi tiga Wakil Ketua Dewan, yakni M. Ali Mahrus, Michael Edy hariyanto, dan Ruliyono. Serta diikuti para anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi lainnya.
Rapat paripurna itu pun dihadiri langsung Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiendani Azwar Anas dan Wakil Bupati Banyuwangi H. Sugirah.
Bupati Ipuk dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang selama ini telah bekerja keras turut serta menangani pandemi Covid-19 serta menggerakkan pembangunan dan memajukan Banyuwangi.
Ipuk menyampaikan bahwasanya APBD Tahun 2022 dirancang sebagai upaya antisipatif terhadap tantangan eksternal yang masih berat. Ekonomi global dan nasional diprediksi masih melambat, sehingga mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan kapasitas fiskal Banyuwangi.
“Kebijakan umun APBD Kabupaten Banyuwangi tahun 2022 kita arahkan sebagai instrumen stimulasi pemulihan ekonomi, antisipasi terhadap problem yang dimungkinkan masih akan terjadi, serta rancangan langkah afirmasi (Affirmative Action) untuk peningkatan kesejahteraan rakyat Banyuwangi,” kata Ipuk.
Ipuk juga menyampaikan poin penting hasil pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2022. Antara lain, poin pertama pada pembahasan KUA dan PPAS, telah disepakati pendapatan daerah pada APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 2,95 Triliun atau tidak mengalami perubahan dari rancangan awal yang terdiri dari beberapa komponen.
“Diantaranya pendapatan asli daerah yang disepakati tidak mengalami perubahan atau sebesar Rp. 534,25 Miliar. Kemudian pendapatan transfer disepakati tidak mengalami perubahan atau sebesar Rp. 2,404 Triliun. Lain-Lain pendapatan daerah yang sah disepakati tidak mengalami perubahan atau sebesar Rp. 11,98 Miliar,”ungkapnya.
Poin kedua, lanjut Ipuk, total belanja daerah pada APBD Tahun Anggaran 2022 disepakati sebesar Rp. 2,96 Triliun atau tidak mengalami perubahan dari rancangan awal. Kebijakan umum belanja daerah pada Tahun anggaran 2022 diarahkan terutama difokuskan untuk pemulihan ekonomi, peningkatan efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan program kegiatan prioritas pembangunan daerah di tengah keterbatasan fiskal daerah.
“Poin ketiga, yakni total pembiayaan pada APBD Tahun anggaran 2022 disepakati sebesar Rp. 16,00 Miliar, tidak mengalami perubahan dari rancangan awal,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Ruliyono mengatakan, kebijakan umum anggaran tahun 2022 adalah penguatan sektor strategis untuk pemulihan ekonomi berbasis pembangunan pedesaan. Kebijakan umum anggaran tersebut lantas dijabarkan dalam prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS).
“Berdasar hasil pembahasan PPAS antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), prioritas daerah tahun depan telah ditetapkan menjadi dua jenis, yakni prioritas karena wajib dengan sendirinya dan prioritas pendukung implementasi strategi pembangunan,” kata Ruliyono saat membacakan laporan hasil pembahasan KUA-PPAS.
Dijelaskan Ruliyono, prioritas karena wajib dengan sendirinya meliputi empat urusan, yakni pendidikan, kesehatan, pelayanan umum, dan urusan pemerintahan.
Sementara prioritas pendukung strategi pembangunan dibagi empat fokus, yaitu Percepatan penyediaan infratruktur penunjang yang beririsan dengan kawasan strategis nasional; Menguatkan kemandirian produktivitas ekonomi lokal bidang pariwisata dan pertanian untuk menjangkau skala internasional; Transformasi digital dalam rangka percepatan pelayanan publik, kemudahan perizinan dan fleksibilitas birokrasi;;
“Termasuk Inovasi layanan dasar pendidikan dan kesehatan untuk penguatan SDM yang berkarakter dan berdaya saing; dan lain-lain,” ujar Ruliyono.
Ruliyono lalu merinci struktur APBD 2022 yang diproyeksikan mengalami penurunan menjadi Rp. 2.950.918.834.997,68. Jika dibandingkan pendapatan Tahun 2021 yaitu sebesar Rp. 3.036.318.789.997,-. //