Banyuwangi, seblang.com – LSM Aliansi Rakyat Miskin (ARM) menilai Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Sosial setempat telah melanggar hak asasi manusia (HAM).
Pasalnya, dengan menjadikan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat pengambilan bansos khususnya bagi keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan kebijakan yang tidak manusiawi.
Ketua LSM ARM, Muhammad Helmi Rosyadi mengatakan, meski pemberian sanksi terhadap warga yang enggan vaksin telah diatur dalam pasal 13A (4), Perpres 14 tahun 2021. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Yang menyatakan “Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh“.
“Ini jelas – jelas telah melanggar HAM. Seharusnya, pemberian vaksinasi Covid-19 hendaknya bersifat sukarela dan tidak adanya paksaan serta sanksi yang dapat menimbulkan hilangnya hak warganegara. Tidak boleh otoriter dan represif,” kata Helmi kepada seblang.com, Sabtu (13/11/2021).
Selain itu, kata Helmi, kebijakan tersebut juga telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (3). Yang berbunyi “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”.
“Harusnya dilakukan persuasif, merangkul dan memberikan pemahaman kepada masyarakat, bukan malah mengancam tidak memberikan pelayanan publik, jaminan sosial dan denda,” sesal Helmi.
Menurutnya, bantuan sosial yang digelontorkan Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial diharapkan dapat membantu masyarakat miskin yang terdampak ekonomi di tengah situasi pandemi covid.
Dengan persyaratan vaksinasi Covid-19, kata Helmi, justru menghambat pemulihan ekonomi rakyat miskin terdampak pandemi.
“Saya nilai ini kebijakan yang tidak manusiawi, bahkan mengangkangi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk itu LSM ARM mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melakukan evaluasi dan merubah kebijakan tersebut agar tidak menuai kekecewaan masyarakat miskin,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Vaksinasi Covid-19 menjadi syarat bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang hendak mengambil bantuan sosial (bansos). Regulasi yang telah diatur oleh pemerintah pusat melalui Perpres 14 tahun 2021 dalam rangka penanggulangan Covid-19 itu, kini diberlakukan di Kabupaten Banyuwangi.
Plt Kepala Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak & Keluarga Berencana Kabupaten Banyuwangi, Henik Setyorini menegaskan, regulasi aturan dari pemerintah pusat ini terpaksa diberlakukan mengingat angka vaksinasi pada lansia (46 – 65 tahun keatas) di Banyuwangi masih di bawah 60%. Sementara, penerima bantuan sosial rata-rata berumur Lansia.
“Hingga saat ini angka vaksinasi pada Lansia di Banyuwangi masih dibawah 60%. Sedangkan KPM di Banyuwangi rata-rata berumur lansia. Untuk itu, penerima bansos di Banyuwangi diwajibkan telah divaksin, minimal dosis pertama, dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi,” kata Henik kepada seblang.com melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (10/11/2021).
Menurutnya, kebijakan ini menjadi strategi pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam mempercepat akselerasi capaian vaksinasi. “Ini semua demi kebaikan bersama untuk melindungi masyarakat dari Covid-19. Selain itu, agar PPKM di Kabupaten Banyuwangi berada di level 1,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi dr Widji Lestariono mengungkapkan, jika ingin PPKM Kabupaten Banyuwangi berada di level 1, maka capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan vaksinasi dosis 1 pada lansia mencapai minimal sebesar 60 persen.
“Saat ini vaksinasi dosis 1 di Banyuwangi sudah mencapai 70%. Akan tetapi vaksinasi dosis 1 pada Lansia nya masih 53%. Sehingga PPKM di Banyuwangi masih belum bisa turun ke level 1,” kata Rio, sapaan akrabnya, Rabu (10/11/2021). //