Sita HP dan Gagahi Anak Tirinya, Pria di Cluring Dibui

by -399 Views
Writer: M Yudi Irawan
Editor: Herry W. Sulaksono
ilustrasi

Banyuwangi, seblang.com – Kasus persetubuhan di bawah umur terjadi di Kecamatan Cluring, Banyuwangi. Sebut saja nama korban Bulan, gadis yang masih duduk di bangku SMA kelas XII ini menjadi korban nafsu birahi bapak tirinya berinsial HS (31) warga setempat.

Kapolsek Cluring Iptu Agus Priyono SH melalui Kanit Reskrim Polsek Cluring Iptu Yaman Adinata SH menjelaskan, pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut usai menikahi ibu kandung korban, ketiganya tinggal serumah, dan pelaku sering kali mengintip korban saat mandi dan ganti baju.

Karena itu, korban tidak nyaman dan sempat meninggalkan rumah tanpa pamit. Karena tak izin, HP miliknya disita oleh pelaku.

Kemudian, Senin (25/10/2021) sekitar Pukul 10.00 WIB saat ibu korban tidak berada di rumah tiba – tiba saja pelaku masuk ke dalam kamar korban sembari memberikan iming – iming akan mengembalikan HP korban jika mau menurutinya. Jika tak mau, korban akan diusir dari rumah.

Karena ketakutan, akhirnya korban tak bisa memberontak, hingga akhirnya Bulan menjadi korban persetubuhan oleh bapak tirinya. Karena itu, korban langsung menceritakan perbuatan pelaku ke ibu kandung dan juga guru sekolahnya yang kemudian dilaporkan ke Mapolsek Cluring.

Dari laporan tersebut petugas kepolisian Sektor Cluring langsung melakukan tindakan kepolisian dan berhasil menangkap pelaku, Selasa (02/11/2021), berikut barang bukti HP merek Vivo warna hitam, pakaian korban dan pelaku yang dikenakan saat kejadian.

Pelaku sudah ditangkap dan berada di sel Tahanan Polsek Cluring. Dari perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76 D Junto 81 (1) (2) (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomir 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tenang perlindungan anak,” jelas Iptu Yaman Adinata SH, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (10/11/2021). //

iklan warung gazebo