Banyuwangi, seblang.com – Badan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat kerja internal dengan agenda persiapan penyusunan Program peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022.
Dalam persiapan penyusunan Propemperda ada 27 judul Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan untuk dibahas pada tahun 2022.
Usai raker internak,Ketua Bapemperda,Sofiandi Susiadi mengatakan, raker internal Bapemperda dalam rangka membahas proposal propemperda tahun 2022.
“ Raker internal Bapemperda berjalan cukup dinamis, berbagai pendapat anggota cukup argumentatif yang nantinya dapat dijadikan dasar penetapan propemperda tahun 2022,” ucap Sofiandi saat dikonfirmasi Awak Media, Selasa,26 Oktober 2021.
Secara umum estimasi propemperda tahun 2022 yang diusulkan ada sekitar 20 hingga 27 judul raperda. Diantara puluhan raperda tersebut ada 10 judul raperda baru. Sedangkan sisa propemperda ahun 2021 ada 17 judul raperda.
“Untuk mengajukan proposal raperda, kita menunggu tahapan finalisasi pembahasan beberapa raperda yang saat ini berlangsung, karena untuk memastikan final atau tidak juga menunggu hasil fasilatasi dari Gubernur Jawa Timur,” ucapnya.
Dijelaskan oleh Sofiandi, untuk tahun 2022, eksekutif hanya mengusulkan 9 judul rancangan peraturan diantaranya, tiga raperda komulatif yakni raperda tentang pertanggungjawaban APBD Tahun 2021, raperda tentang perubahan APBD Tahun 2022 dan raperda tengan APBD tahun 2023.
Empat raperda tawaran eksekutif lainnya adalan raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah terkemuka sektornya BPKAD, raperda tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum atau JDIH yang merupakan usulan Bagian Hukum, raperda tentang penarikan tiga Perda serta raperda tentang LP2B.
“ Usulan raperda tentang pencabutan tiga perda antara lain, perda tentang pengendalian pencemaran air, Perda tentang penerapan analisis mengenai dampak lingkungan hidup dan kegiatan, serta Perda tentang AMDAL , “ jelas Sofiandi Susiadi.
Selanjutnya sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Dan seluruh proposal raperda nanti akan dibahas kembali dalam rapat paripurna internal dewan serta dikonsultasikan dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Setelah hasil konsultasi dari Provinsi Jatim turun ,baru Propemperda tahun 2022 dapat ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD,” jelasnya.
Politisi Partai Golkar asal Kecamatan Cluring ini menambahkan, seluruh proposal raperda baik dari eksekutif maupun inisiatif dewan memiliki kesuaian dan relevansi untuk diterapkan di Kabupaten Banyuwangi. Seperti halnya raperda tentang penanggulangan penyakit menular, raperda perlindungan nelayan, dan raperda perlindungan dan pengembangan produk unggulan.
“Termasuk Perubahan Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat terkait dengan tambang galian C yang perlu adanya regulasi bagaimana bentuk-bentuk pengawasan, retribusi dan lainnya,” pungkasnya. //