Video BKSDA Banyuwangi Lepas Liarkan 30 Burung Cucak Hijau Hasil Tangkapan Tindak Pidana Jual Beli Satwa Dilindungi

by -985 Views
Writer: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Petugas BKSDA Banyuwangi bersama instansi terkait melepas liarkan 30 ekor burung Cucak Hijau hasil sitaan tindak pidana jual beli Satwa Dilindungi di Blok Sadengan Kawasan Taman Nasional Alas Purwo, Jumat (22/10/2021) kemarin.

Diketahui burung Cucak Hijau yang populer di kalangan kicaumania itu, kini menjadi burung dilindungi sejak diterbitkannya Peraturan Menteri LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) nomor 106 tahun 2018 tentang Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.



Apabila merunut pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, pemeliharaan burung ini sudah termasuk ke dalam tindak pidana jika belum mengantongi surat izin dari BKSDA. Dengan konsekuensi terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

iklan warung gazebo