Bekas Galian C Makan Korban, Gabungan LSM Desak Aparat Proses Hukum Pengusaha yang Ogah Reklamasi

by -617 Views
Writer: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
Muhammad Helmi Rosyadi perwakilan gabungan LSM dari Laskar, ARM dan Gebrak di Banyuwangi (dok)
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Banyuwangi menyoroti peristiwa tewasnya seorang anak gadis akibat tenggelam di bekas tambang pasir (galian c) di Dusun Karanganyar, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Sabtu (23/10/2021) kemarin.

Korban berinisial SM (13) warga Labansukadi, Desa Labanasem, Kecamatan Kabat itu, meregang nyawa, dan tubuhnya ditemukan di dasar kubangan bekas galian C yang kini berubah seperti danau yang cukup dalam.



Muhammad Helmi Rosyadi perwakilan gabungan LSM dari Laskar, ARM dan Gebrak di Banyuwangi menilai, kejadian memilukan itu tak semestinya terjadi, jika pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) tidak  melakukan pembiaran kepada pemilik (pengusaha) tambang yang tidak mereklamasi bekas tambang/galian C yang telah dieksploitasinya.

“Karena hal tersebut membahayakan masyarakat sekitar. Dan itu sudah terbukti dengan peristiwa tenggelamnya seorang anak gadis di bekas tambang pasir di Dusun Karanganyar, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, Sabtu (23/10/2021) kemarin,” kata Helmi kepada seblang.com, Minggu (24/10/2021).

Untuk itu, kata Helmi, ia mendesak aparat untuk memproses hukum terhadap pemilik (pengusaha) tambang galian c ilegal (tidak berijin), maupun kepada para pemegang IUP dan IUPK yang izin usahanya dicabut atau sudah berakhir, namun tidak melaksanakan reklamasi atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi.

“Karena reklamasi merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemilik (pengusaha) tambang yang izin usahanya dicabut atau sudah berakhir. Bagi yang mengabaikannya ada ancaman pidananya,” ujar Helmi.

Helmi menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara (Minerba) Pasal 100, pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang, dan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba.

“Para pemegang IUP dan IUPK yang izin usahanya dicabut atau berakhir namun tidak melaksanakan reklamasi atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi, dapat dipidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah),” jelas Helmi.

Sebelumnya diberitakan, nasib malang menimpa seorang bocah perempuan bernama SM (13) . Ia tewas tenggelam di lokasi bekas galian C di Dusun Karanganyar, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, Sabtu siang (23/10/2021).

Kapolsek Rogojampi, Kompol Sudarsono mengatatakan, lokasi bekas galian C tersebut membentuk kubangan air cukup lebar dan dalam sudah seperti danau

“Jasad korban ditemukan di dasar dengan keadaan sudah meninggal,” katanya, saat dikonfirmasi, Minggu (24/10/2021).

Menurutnya, korban datang ke lokasi bersama dengan ayahnya, ZA (52) serta dua cucu ayah korban, KF (4) dan IR (7). Keempatnya warga Desa Labanasem, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi.

“Mereka, ini datang menggunakan motor dan hendak mencari ikan di lokasi bekas galian C depan wisata Alam Indah Lestari (AIL),“ ujarnya

Setelah itu,  ZA meninggalkan ketiga bocah di lokasi bekas galian C untuk membeli cilok. Sepulang membeli cilok, ZA kaget ketika salah satu cucunya, KF memberitahu bahwa SM tenggelam.

“Sontak sang ayah langsung mencari bantuan untuk menyelamatkan korban,” jelasnya

Ayah korban dibantu warga setempat berusaha melakukan pencarian dan menemukan tubuh korban di dasar sungai sudah dalam keadaan meninggal.

“Saat ini jenazah korban sudah dimakamkan semoga husnul khatimah dan keluarga yang ditinggal semoga diberikan kesabaran,” tambah Sudarsono. //

iklan warung gazebo