Banyuwangi, seblang.com – Lantaran tak berizin dan dianggap meresahkan warga, dua toko minuman beralkohol di Kecamatan Genteng Banyuwangi beberapa hari lalu sempat dirazia.
Selain dirazia, toko itu juga disegel oleh satgas trantibum dan ketentraman masyarakat serta penegakan perundang-undangan daerah atau KKUPD Satpol PP Banyuwangi pada tanggal 14 Oktober 2021 lalu. Sekitar pukul 10 pagi, rombongan petugas Satuan Pamong Praja Kabupaten Banyuwangi didampingi petugas kecamatan, staff desa lakukan penyegelan.
Namun meski sudah disegel dan dirazia, nampak toko Bintang Joyo di Jalan Gajah Mada No. 235 Desa Genteng Kulon tetap buka dan diduga kebal hukum.
Saat didatangi wartawan di lokasi toko, karyawan toko yang sangat keberatan dikonfirmasi mengatakan sudah dua hari ini tokonya buka.
“Perizinan kami sudah lengkap, yang berhak menutup adalah Satpol PP. Media dan masyarakat tidak bisa pak,kalau ingin bertanya langsung aja ke pihak Satpol PP Kecamatan Genteng. Kami buka lagi sudah mendapat rekomendasi dari pihak Penegak Perda Kecamatan Genteng Banyuwangi,” ucapnya Sabtu ( 23/10/21)
Beberapa hari yang lalu Menurut salah satu petugas pol PP, razia toko yang menjual minuman keras tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut laporan warga. Sebelum dilakukan penutupan, toko tersebut sudah didatangi, diingatkan petugas dan diberi pengarahan untuk menghentikan usahanya sebelum memiliki izin resmi operasional.
Nampak hingga hari ini papan penyegelan toko masih terlihat jelas terpasang di pintu toko. Namun pihak pengusaha miras melalui karyawannya mengatakan pembukaan toko miras ini sudah ada rekomendasi dari pihak satpol PP.
Keterangan berbeda diutarakan Mahuri, petugas Satpol PP Kecamatan Genteng. Saat dihubungi wartawan melalui pesan WA (WhatsApp) Mahuri menyangkalnya, pihaknya tidak pernah merekom sama sekali untuk buka. ”Apa lagi proses penyegelan sudah kami limpahkan ke bagian penyidik Pol PP Kabupaten. Tolong diklarifikasi lagi info dari pihak toko tersebut dan itu tidak benar,” ucap Mahuri.
Toko yang menjual miras yang berada di wilayah kecamatan genteng tanpa izin ini diduga sudah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengawasan, peredaran dan tata niaga minuman beralkohol. //