Banyuwangi, seblang.com – Lima pelaku yang diduga melakukan perjudian domino berinsial ST (65), warga Kelurahan Kampung Mandar, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, HN (55) Dusun Krajan, Desa Tampo, SJ (53) Dusun Krajan, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, SF (55) Dusun Krajan, Desa Benculuk, dan AH (36) warga Dusun Krajan, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, diciduk anggota Reskrim Cluring.
Kapolsek Cluring Iptu Agus Priyono SH, melalui Kanit Reskrim Polsek Cluring Iptu Yaman Adinata SH menegaskan, kelima warga tersebut berurusan dengan polisi karena terpergok sedang asik bermain judi domino jenis Qiu – Qiu.
Kelima pelaku saat dilakukan pengrebekan duduk melingkar dengan uang sebagai taruhan di teras rumah milik warga berinisial BS, Dusun Krajan Rt 01 Rw 02, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Minggu (10/10/2021) sekitar Pukul 01.00 WIB.
Selain mengamankan ke lima pelaku, pengrebegan yang dilakukan berdasar pada laporan masyarakat dini hari itu polisi juga menyita barang bukti 1 set kartu domino, 1 meja triplek, dan uang tunai dari lima pelaku senilai total Rp. 462.000,00. Dari barang bukti itu kelima pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Cluring, untuk ditindak lebih lanjut.
“Barang bukti sudah kami sita, ke lima pelaku sudah berhasil kita amankan. Dari perbuatannya, ke lima pelaku dijerat Pasal 303 ayat (1) ke- 2e sub Pasal 303 bis ayat (1) ke- 1 KUHP tentang perjudian,” tegas Iptu Yaman Adinata SH.//