Pencurian Celana Dalam yang Berakhir Restorative Justice

by -398 Views
iklan aston

Selama berbulan-bulan ini warga di Kecamatan Sempu Banyuwangi utamanya kaum wanitanya resah. Hampir setiap saat mereka kemalingan. Bukan barang yang mahal-mahal. Tetapi celana dalam milik wanita. Pencurian terjadi pas itu terjadi celana dalam itu sedang dijemur.

Bukan celana dalam saja yang dicuri tetapi juga boneka. Benda itu ditemukan sudah dirobek bagian selangkangannya. Dan disekitar boneka itu ditemukan berceceran sperma. Jelas sperma itu milik laki-laki.

iklan aston
iklan aston

Setelah beberapa lama aksi pencurian celana dalam wanita itupun ketahuan. Karena aksi itu sempat terekam CCTV (Closed Circuit Television) warga.

Dalam rekaman CCTV tersebut, pelaku menggunakan topeng celana dalam untuk masuk ke halaman rumah korban dengan cara naik ke atas pagar.

Lalu warga melapor ke polisi berserta ciri-cirinya. Tak menunggu lama polisipun menangkap pelaku dan mengungkap kasus tersebut.

Di depan polisi pemuda tangung yang tertangkap itu mengaku terus terang perbuatannya. Ia mengaku barang curian itu untuk memuaskan fantasi seksualnya. Ia mengaku terangsang birahinya setiap kali melihat pakaian dalam wanita.

Namun dalam perkemkembangannya baik korban maupun pelaku sepakat damai. Melihat jumlah kerugian dan motif polisi menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Seperti saran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk malah sederhana lebih baik diselelesaikan dengan restorative justice. Salah satu upaya membatasi jumlah penghuni lapas yang over kapasitas.

Seperti yang dikutip dari Kompas.com(01/03/2021) keadilan restoratif, dikutip dari I Made Tambir (2019) dalam penelitian berjudul “Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Tingkat Penyidikan”, merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.

Menurut Kuat Puji Prayitno (2012), yang dikutip oleh I Made Tambir (2019) restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.

Sementara itu, menurut pakar hukum pidana Mardjono Reksodiputro, ditulis oleh Jurnal Perempuan (2019), restorative justice adalah sebuah pendekatan yang bertujuan untuk membangun sistem peradilan pidana yang peka tentang masalah korban.

Mardjono mengatakan, restorative justice penting dikaitkan dengan korban kejahatan, karena pendekatan ini merupakan bentuk kritik terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia saat ini yang cenderung mengarah pada tujuan retributif, yaitu menekankan keadilan pada pembalasan, dan mengabaikan peran korban untuk turut serta menentukan proses perkaranya.

Semoga restorative justice ini semakin banyak diterapkan dalam masalah-masalah sumir. Kedua belah pihak dikumpulkan . Yang salah diberi pengarahan dan disuruh maaf serta berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya. Korbannya pun memberi maaf. Lalu pulang. Begitu damainya jika hal itu terjadi, ( )

No More Posts Available.

No more pages to load.